BANDAR LAMPUNG, 06 Februari 2025 - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan terhadap lima perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 di Provinsi Lampung. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pleno Pengucapan Putusan yang berlangsung selama dua hari, yakni pada Selasa dan Rabu, 4–5 Februari 2025, di Gedung MK Jakarta.
Berkas Pendukung
Pers Release