BANDAR LAMPUNG, 02 April 2025 - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung kembali mengingatkan seluruh peserta dan masyarakat untuk mewaspadai praktik politik uang menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) maupun tahapan Pilkada di daerah ini. Bawaslu menegaskan bahwa baik pemberi maupun penerima politik uang sama-sama dapat dijerat sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Berkas Pendukung
Pers Release