BANDAR LAMPUNG, 08 Januari 2025 - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menegaskan pentingnya pemahaman publik dan penyelenggara pemilu mengenai proses hukum penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024. Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, menyatakan bahwa seluruh perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diputuskan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berkas Pendukung
Pers Release