BANDAR LAMPUNG, 02 Mei 2025 - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran. Kewajiban ini berlaku tidak hanya dalam aktivitas langsung di lapangan, tetapi juga di ruang digital, khususnya media sosial.
Berkas Pendukung
Pers Release