BANDAR LAMPUNG, 24 Februari 2025 - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesawaran dengan nomor perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilkada yang berlangsung di Gedung MKRI 1, Jakarta, pada Senin (24/2).
Berkas Pendukung
Pers Release