BANDAR LAMPUNG, 12 Maret 2025 - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung melakukan pemetaan menyeluruh terhadap berbagai potensi masalah dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan rekapitulasi ulang suara sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan dini agar pelaksanaan PSU dan rekapitulasi dapat berjalan sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil).
Berkas Pendukung
Pers Release