BANDAR LAMPUNG, 01 Maret 2025 - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pesawaran pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024. PSU yang digelar sebagai tindak lanjut atas putusan MK tersebut menjadi momentum penting untuk menegaskan kembali komitmen terhadap prinsip keadilan dan integritas dalam penyelenggaraan Pilkada.
Berkas Pendukung
Pers Release