BANDAR LAMPUNG, 01 April 2025 - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menegaskan bahwa setiap bentuk manipulasi terhadap hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam pelaksanaan Pilkada merupakan pelanggaran serius yang dapat dijerat sanksi pidana berat. Peringatan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya Bawaslu dalam memastikan integritas dan kejujuran proses pemungutan serta penghitungan suara di seluruh daerah yang melaksanakan PSU di Provinsi Lampung.
Berkas Pendukung
Pers Release