Lompat ke isi utama

Pers Release

Bawaslu Berwenang Memutus Pelanggaran Administrasi Pilkada: Putusan MK Perkuat Kewenangan Bawaslu

.

BANDAR LAMPUNG, 02 Agustus 2025 - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang mempertegas posisi dan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam penyelenggaraan Pilkada. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa hasil pengawasan Bawaslu terhadap pelanggaran administrasi dalam Pilkada tidak lagi sekadar bersifat rekomendatif, melainkan merupakan putusan pelanggaran administrasi yang memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pers Release
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle