BANDAR LAMPUNG, 02 Agustus 2025 - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang mempertegas posisi dan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam penyelenggaraan Pilkada. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa hasil pengawasan Bawaslu terhadap pelanggaran administrasi dalam Pilkada tidak lagi sekadar bersifat rekomendatif, melainkan merupakan putusan pelanggaran administrasi yang memiliki kekuatan hukum mengikat.
Berkas Pendukung
Pers Release