Menjelang hari pemungutan suara pada pemilihan serentak di Provinsi Lampung Tahun 2024, Bawaslu telah memaksimal kerjakerja pengawasan terkait pemenuhan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya atau lebih dikenal sebagai logistik pemilihan, di seluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (1) huruf a angka 6 Undang-Undang Nomor Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, menyatakan bahwa “Tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi adalah mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah provinsi yang meliputi tahapan pengadaan logistik Pemilihan dan pendistribusiannyaâ€. Oleh karena itu, pemenuhan logistik Pemilihan harus dilaksanakan secara tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat waktu, tepat sasaran, tepat biaya, serta efektif dan efisien.
Release Pengawasan Logistik - 22 Nov 2024Download