Bahwa sebagaimana amanat Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang – Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang – Undang Pasal 28 Ayat (1) huruf a angka 5,
menyatakan bahwa “Tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi adalah : a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah provinsi yang meliputi : 5. Pelaksanaan Kampanyeâ€.
Pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye sebagaimana ketentuan Pasal 18 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 menyebutkan bahwa “Kampanye dapat dilaksanakan melalui metode:
- pertemuan terbatas,
- pertemuan tatap muka dan dialog,
- debat public atau debat terbuka antar-pasangan calon,
- penyebaran bahan kampanye kepada umum,
- pemasangan alat peraga,
- iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau
- kegiatan lain yang tidak melanggar larangan perundang – undangan.
Selain itu berdasarkan Pasal 20 huruf c Undang – Undang a quo menyebutkan bahwa “Bawaslu Provinsi wajib : c. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksnaan peraturan perundang – undangan mengenai Pemilihan.†Maka memenuhi amanat ketentuan peraturan perundang – undangan sebagaimana diatas, Bawaslu Provinsi Lampung menyampaikan Laporan Pelaksanaan Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilihan Tahun 2024 periode 25 September s.d 15 Oktober 2024.
[PRESS REALEASE]] 15 OKTOBER 2024 LAPORAN PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN TAHAPAN KAMPANYE PEMILIHAN TAHUN 2024Download