Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, memberikan peringatan tegas kepada pasangan calon (paslon) yang berkontestasi dalam Pilkada Serentak 2024 untuk tidak melakukan kegiatan kampanye selama masa tenang yang berlangsung pada 24-26 November 2024.
Dalam keterangannya, Iskardo menegaskan bahwa masa tenang adalah periode penting untuk menghentikan seluruh aktivitas kampanye guna memberikan kesempatan kepada pemilih untuk merenungkan pilihan mereka tanpa tekanan atau pengaruh politik.
[[PRESS REALEASE]] 24 NOVEMBER 2024 BAWASLU LAMPUNG TEGASKAN LARANGAN KAMPANYE SELAMA MASA TENANG PILKADA 2024Download