Dalam upaya menciptakan kontestasi politik yang adil, tertib, dan bermartabat, Bawaslu Provinsi Lampung bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung, dan Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pembentukan Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye. Penandatanganan tersebut berlangsung di Lampung pada Minggu (10/11).
[[PRESS REALEASE]] 10 NOVEMBER 2024 BAWASLU, KPU, KI, DAN KPID LAMPUNG BENTUK GUGUS TUGAS PENGAWASAN KAMPANYE DI MEDIA MASSA PADA PILKADA 2024Download