Menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 112 tahun 2024 tentang Identifikasi Potensi TPS rawan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung telah menyelesaikan proses pemetaaan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan. Tujuan dilakukannya adalah untuk memetakan potensi kerawanan dan menyiapkan langkah-langkah mitigasi guna memastikan pelaksanaan Pilkada tahun 2024 berjalan jujur, adil dan demokratis. Bawaslu Provinsi Lampung petakan potensi TPS rawan pada Pemilihan tahun 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
[[PRESS REALEASE]] 20 NOVEMBER 2024 ANTISIPASI KERAWANAN PUNGUT HITUNG PILKADA SERENTAK TAHUN 2024, BAWASLU PROVINSI LAMPUNG PETAKAN POTENSI TPS RAWANDownload