Dengan hormat disampaikan sebagaimana Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Tim seleksi mengajukan nama calon anggota Bawaslu Provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Provinsi yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan. Untuk itu, Bawaslu akan melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan calon Anggota Bawaslu Provinsi masa jabatan 2022-2027.
Undangan FPT Calon Aggota Bawaslu ProvinsiDownload