Dalam rangka melaksanakan amanat Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; setelah melakukan penelitian berkas administrasi dan rekapitulasi peserta yang telah mengikuti tes tertulis bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung.
Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung mengumumkan bahwa Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/kota akan dilaksanakan pada (harap membaca pengumuman beserta lampiran sampai selesai) :
ZONA 1
Tes Psikologi CAT
- Hari/Tanggal : Selasa, 4 Juli 2023
- Lokasi : Universitas Malahayati, Ruang Lab. CBT Jl. Pramuka No.27, Kemiling Permai, Kec. Kemiling, Kota Bandar Lampung, Lampung 35152
Tes Psikologi Manual
- Hari/Tanggal : Rabu, 5 Juli 2023
- Lokasi : Swiss-Belhotel Lampung, Jl. Rasuna Said No.18, Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung, 35214
PENGUMUMAN ZONA 1 : DOWNLOAD
ZONA 2
Tes Psikologi CAT
- Hari, tanggal : Selasa - Rabu, 4 - 5 Juli 2023
- Lokasi : Universitas Malahayati, Ruang Lab. CBT Jl. Pramuka No.27, Kemiling Permai, Kec. Kemiling, Kota Bandar Lampung, Lampung 35152
Tes Psikologi Manual
- Hari, tanggal : Rabu, 5 Juli 2023
- Lokasi : Swiss-Belhotel Lampung, Jl. Rasuna Said No.18, Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung, 35214
PENGUMUMAN ZONA 2 : DOWNLOAD
ZONA 3
Tes Psikologi CAT
- Hari / Tanggal : Selasa, 4 Juli 2023
- Lokasi : Universitas Malahayati, Ruang Lab. CBT Jl. Pramuka No. 27, Kemiling Permai, Kec. Kemiling, Kota Bandar Lampung, Lampung
Tes Psikologi Manual
- Hari / Tanggal : Rabu, 5 Juli 2023
- Lokasi : Swiss-Belhotel Lampung, Jl. Rasuna Said No. 18 Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung
PENGUMUMAN ZONA 3 : DOWNLOAD
KETENTUAN PELAKSANAAN TES PSIKOLOGI
- Peserta seleksi mengikuti Tes Psikologi pada hari, tanggal dan lokasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
- Apabila terdapat peserta yang tidak terdata dalam daftar Tes Psikologi, maka yang bersangkutan tidak dapat mengikuti Tes Psikologi;
- Peserta Tes Psikologi wajib hadir secara langsung tanpa berwakil 60 (enam puluh) menit sebelum Tes dimulai untuk melakukan proses registrasi;
- Peserta Tes Psikologi wajib membawa kartu peserta dan identitas diri (KTP/Kartu Keluarga asli atau foto copy yang dilegalisir) dan ditunjukkan kepada panitia pelaksana sebelum memasuki ruang tes dan akan diverifikasi oleh panitia;
- Bagi peserta yang terlambat 30 menit setelah Tes Psikologi dimulai atau salah hari/waktu/lokasi ujian yang telah ditentukan, maka peserta tersebut tidak diperkenankan mengikuti Tes Psikologi;
- Peserta Tes Psikologi menggunakan pakaian dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Peserta laki-laki: baju kemeja lengan panjang berwarna putih polos, celana panjang berbahan kain warna hitam dan menggunakan sepatu (sandal atau sepatu sandal tidak diperkenankan);
b. Peserta perempuan: baju kemeja lengan panjang berwarna putih polos, rok/celana panjang berbahan kain warna hitam, kerudung hitam polos (bagi yang berhijab) dan menggunakan sepatu (sandal atau sepatu sandal tidak diperkenankan);
c. Peserta dilarang menggunakan aksesoris seperti Cincin, Kalung, Gelang, Anting, Bros, Jam Tangan dan Ikat Pinggang. - Peserta memasuki ruang tes hanya diperbolehkan membawa Kartu Peserta, Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dan alat tulis pribadi (pensil HB, penghapus, rautan dan ballpoint);
- Peserta dilarang saling meminjam peralatan (alat tulis, perlengkapan pribadi) dengan sesama peserta lainnya;
- Peserta memasuki ruang Tes Psikologi dilarang membawa alat komunikasi, senjata api/tajam, jam tangan, jaket, tas, buku catatan, alat hitung dan alat lain yang berbasis teknologi;
- Benda atau barang selain yang dimaksud pada angka 9 dititipkan kepada panitia dan diletakkan pada tempat yang telah disediakan di luar ruangan pelaksanaan Tes Psikologi.
KETENTUAN TAMBAHAN
- Peserta Tes Psikologi WAJIB HADIR TEPAT WAKTU dan MENAATI JADWAL DAN KETENTUAN Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung.
- Kelalaian dan kesalahan Peserta dalam membaca dan memahami isi Pengumuman Jadwal dan Ketentuan Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung ini menjadi TANGGUNG JAWAB MASING-MASING PESERTA.