Lompat ke isi utama

Pengumuman

PENGUMUMAN PELAKSANAAN TES PSIKOLOGI CALON ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI LAMPUNG MASA JABATAN 2023-2028

Dalam rangka melaksanakan amanat Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; setelah melakukan penelitian berkas administrasi dan rekapitulasi peserta yang telah mengikuti tes tertulis bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung.

Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung mengumumkan bahwa Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/kota akan dilaksanakan pada (harap membaca pengumuman beserta lampiran sampai selesai) :

ZONA 1

Tes Psikologi CAT

  • Hari/Tanggal : Selasa, 4 Juli 2023
  • Lokasi : Universitas Malahayati, Ruang Lab. CBT Jl. Pramuka No.27, Kemiling Permai, Kec. Kemiling, Kota Bandar Lampung, Lampung 35152

Tes Psikologi Manual

  • Hari/Tanggal : Rabu, 5 Juli 2023
  • Lokasi : Swiss-Belhotel Lampung, Jl. Rasuna Said No.18, Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung, 35214

PENGUMUMAN ZONA 1 : DOWNLOAD

ZONA 2

Tes Psikologi CAT

  • Hari, tanggal : Selasa - Rabu, 4 - 5 Juli 2023
  • Lokasi : Universitas Malahayati, Ruang Lab. CBT Jl. Pramuka No.27, Kemiling Permai, Kec. Kemiling, Kota Bandar Lampung, Lampung 35152

Tes Psikologi Manual

  • Hari, tanggal : Rabu, 5 Juli 2023
  • Lokasi : Swiss-Belhotel Lampung, Jl. Rasuna Said No.18, Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung, 35214

PENGUMUMAN ZONA 2 : DOWNLOAD

ZONA 3

Tes Psikologi CAT

  • Hari / Tanggal : Selasa, 4 Juli 2023
  • Lokasi : Universitas Malahayati, Ruang Lab. CBT Jl. Pramuka No. 27, Kemiling Permai, Kec. Kemiling, Kota Bandar Lampung, Lampung

Tes Psikologi Manual

  • Hari / Tanggal : Rabu, 5 Juli 2023
  • Lokasi : Swiss-Belhotel Lampung, Jl. Rasuna Said No. 18 Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung

PENGUMUMAN ZONA 3 : DOWNLOAD

KETENTUAN PELAKSANAAN TES PSIKOLOGI

  1. Peserta seleksi mengikuti Tes Psikologi pada hari, tanggal dan lokasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
  2. Apabila terdapat peserta yang tidak terdata dalam daftar Tes Psikologi, maka yang bersangkutan tidak dapat mengikuti Tes Psikologi;
  3. Peserta Tes Psikologi wajib hadir secara langsung tanpa berwakil 60 (enam puluh) menit sebelum Tes dimulai untuk melakukan proses registrasi;
  4. Peserta Tes Psikologi wajib membawa kartu peserta dan identitas diri (KTP/Kartu Keluarga asli atau foto copy yang dilegalisir) dan ditunjukkan kepada panitia pelaksana sebelum memasuki ruang tes dan akan diverifikasi oleh panitia;
  5. Bagi peserta yang terlambat 30 menit setelah Tes Psikologi dimulai atau salah hari/waktu/lokasi ujian yang telah ditentukan, maka peserta tersebut tidak diperkenankan mengikuti Tes Psikologi;
  6. Peserta Tes Psikologi menggunakan pakaian dengan ketentuan sebagai berikut :
    a. Peserta laki-laki: baju kemeja lengan panjang berwarna putih polos, celana panjang berbahan kain warna hitam dan menggunakan sepatu (sandal atau sepatu sandal tidak diperkenankan);
    b. Peserta perempuan: baju kemeja lengan panjang berwarna putih polos, rok/celana panjang berbahan kain warna hitam, kerudung hitam polos (bagi yang berhijab) dan menggunakan sepatu (sandal atau sepatu sandal tidak diperkenankan);
    c. Peserta dilarang menggunakan aksesoris seperti Cincin, Kalung, Gelang, Anting, Bros, Jam Tangan dan Ikat Pinggang.
  7. Peserta memasuki ruang tes hanya diperbolehkan membawa Kartu Peserta, Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dan alat tulis pribadi (pensil HB, penghapus, rautan dan ballpoint);
  8. Peserta dilarang saling meminjam peralatan (alat tulis, perlengkapan pribadi) dengan sesama peserta lainnya;
  9. Peserta memasuki ruang Tes Psikologi dilarang membawa alat komunikasi, senjata api/tajam, jam tangan, jaket, tas, buku catatan, alat hitung dan alat lain yang berbasis teknologi;
  10. Benda atau barang selain yang dimaksud pada angka 9 dititipkan kepada panitia dan diletakkan pada tempat yang telah disediakan di luar ruangan pelaksanaan Tes Psikologi.

KETENTUAN TAMBAHAN

  1. Peserta Tes Psikologi WAJIB HADIR TEPAT WAKTU dan MENAATI JADWAL DAN KETENTUAN Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung.
  2. Kelalaian dan kesalahan Peserta dalam membaca dan memahami isi Pengumuman Jadwal dan Ketentuan Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung ini menjadi TANGGUNG JAWAB MASING-MASING PESERTA.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle