Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Lampung terus melakukan upaya pengawasan dan pencegahan pada tahpan Pilkada serentak, yang paling anyar dilaksanakan adalah tahapan pencocokan dan penelitian Data Pemilih yang berlangsung tanggal 24 Juni-24 Juli 2024. Dalam rangka memaksimalkan kerja-kerja pengawasan, Bawaslu Provinsi Lampung melakukan dan memaksimalkan pencegahan. Artinya tidak hanya berfokus pada tugas pengawasan, tetapi upaya pencegahan juga menjadi penting sebagai Deteksi dini terhadap potensi pelanggaran disetiap tahapan pemilihan.
Pencegahan merupakan segala upaya mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu/Pemilihan dan Sengketa Proses Pemilu/Pemilihan melalui tugas pengawasan oleh Pengawas Pemilu maupun dengan melibatkan partisipasi masyarakat serta publikasi media. Tujuannya adalah menciptakan sinergitas Bawaslu pada seluruh tingkatan dalam melaksanakan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses, membentuk strategi pencegahan secara efektif dan tepat sasaran.
RILIS GIAT PENCEGAHAN PILKADA 2024 28 JULI 2024Download