Lompat ke isi utama

Berita

Workshop Temuan dan Pelaporan, Tamri: Panwascam Harus Faham Batasan Kewenangan

Workshop Temuan dan Pelaporan, Tamri: Panwascam Harus Faham Batasan Kewenangan

nggota Bawaslu Lampung, Tamri hadiri kegiatan Workshop Pembinaan Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Pringsewu sebagai narasumber di Regency Hotel Pringsewu. Kamis (9/3)

Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri Anggota Bawaslu Pringsewu Adam Malik, Koordinator Sekretariat Bawaslu Pringsewu
M.Samsir, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu Sulaiman, Koordinator Divisi Pendidikan dan Pelatihan Lampung Democracy Studies (LDS) Hamid Badrul Munir serta peserta workshop yang terdiri dari Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pringsewu (Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) beserta Koordinator Sekretariat dan Staf

Anggota Bawaslu Lampung, Tamri memberi sambutan sekaligus membuka kegiatan worskhop tersebut

"melalui kegiatan ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan wawasan kita tentang penanganan pelanggaran pemilu tahapan pemilu ,’’ujar Tamri

Selanjutnya, Tamri juga menyampaikan mengenai Mekanisme Penanganan Temuan dan Laporan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

"Dugaan pelanggaran Pemilu yang dapat diproses oleh Bawaslu yakni berdasarkan laporan dan temuan. Ada Batasan yang bisa dilakukan oleh Panwascam pada penanganan pelanggaran Pemilu. Panwascam hanya boleh mengeluarkan rekomendasi" kata Tamri

Potensi penanganan pelanggaran ada disetiap tahapan khususnya pada tahapan kampanye dan penghitungan suara

"Jumlah Pantarlih yang lebih banyak daripada PKD , PKD tidak bisa mengawasi secara maksimal pada saat coklit di karenakan jumlahnya sementara Pantarlih ada ditingkat TPS . Itu yang menjadi perhatian kita sebagai pengawas , sehingga kita melakukan uji petik guna memastikan Pantarlih sudah bekerja dengan baik dan benar" tambah Tamri

Memastikan semua pantarlih yang ada sudah melakukan Coklit door to door kerumah warga dan memaastikan kecocokan data , apakah ada warga yang tidak terdata. Kemudian memastikan apakah masih ada warga yg sudah meninggal tapi masih masuk sebagai data pemilih

"Batas waktu temuan dan laporan maksimal 7 hari sejak ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilu. Waktu penanganan atas laporan dan temuan dugaan pelanggaran Pemilihan oleh pengawas pemilihan paling lama 7 hari sejak laporan diterima dan jika pengawas memerlukan keterangan tambahan dapat diperpanjang 7 hari dengan total waktu penanganan 14 hari,’’ tutur Tamri

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle