Lompat ke isi utama

Berita

Tiga Bawaslu Kabupaten di Lampung Masuk Nominasi Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Nasional

Tiga Bawaslu Kabupaten di Lampung Masuk Nominasi Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Nasional

Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi Lampung, Ahmad Qohar, mendampingi Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah pada Wawancara Monev Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2025 secara daring, Selasa (12/8).

Tiga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten di Provinsi Lampung berhasil masuk sebagai nominasi dalam penilaian keterbukaan informasi publik tingkat nasional. Ketiganya adalah Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, dan Bawaslu Kabupaten Pesawaran.

Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi Lampung, Ahmad Qohar, menjelaskan bahwa ketiga Bawaslu Kabupaten tersebut akan menjalani tahap wawancara Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang dilakukan secara daring oleh Bawaslu Republik Indonesia. Wawancara ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang menjadi indikator utama dalam penilaian keterbukaan informasi publik oleh Bawaslu RI.

Kegiatan wawancara Monev ini dibuka oleh Anggota Bawaslu RI, Puadi. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan prinsip penting dalam penyelenggaraan Pemilu yang memiliki keterkaitan erat dengan akuntabilitas dan peningkatan partisipasi masyarakat.

“Monev ini merupakan komitmen Bawaslu dalam menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain menjadi komitmen, kegiatan ini adalah langkah strategis untuk mengukur pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Bawaslu. Setelah pengukuran dan pemeringkatan dilakukan, hasilnya akan dievaluasi dan ditindaklanjuti. Predikat yang diberikan nantinya akan dibagi dalam kategori Informatif, Menuju Informatif, Cukup, Kurang, dan Tidak Informatif,” jelas Puadi.

Ahmad Qohar menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk pelayanan publik yang harus dijaga konsistensinya.

“Keterbukaan informasi publik adalah wujud komitmen Bawaslu dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus memastikan bahwa hak publik atas informasi dapat terpenuhi dengan baik,” ujarnya saat mendampingi Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah pada Wawancara Monev Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2025 secara daring, Selasa (12/8).

Tahapan wawancara ini juga akan menjadi penentu bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang akan meraih predikat paling informatif. Dalam prosesnya, Bawaslu Provinsi Lampung turut memberikan pendampingan dan melakukan evaluasi agar pelaksanaan wawancara berjalan lancar.

Wawancara Monev ini merupakan bagian dari proses evaluasi menyeluruh yang dilakukan Bawaslu RI untuk mengukur sejauh mana penerapan prinsip transparansi di tingkat kabupaten/kota. Selain berfungsi sebagai mekanisme penilaian, kegiatan ini juga menjadi sarana memperkuat koordinasi dan sinergi antarlevel kelembagaan Bawaslu di seluruh Indonesia.

Editor : Mayu Shofa
Foto : Mayu Shofa

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle