SUHERI : PENGAWASAN PENGAJUAN BACALON DPRD ADALAH UPAYA UNTUK MEMINIMALISIR POTENSI SENGKETA PROSES PENCALONAN
|
Bawaslu Provinsi Lampung beserta Tim Sekretariat melakukan pengawasan melekat Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung untuk Pemilu Serentak 2024 di kantor KPU Lampung. Kamis, (11/5)
Pengajuan Syarat Bakal Calon Anggota DPRD di Provinsi Lampung sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi Lampung melakukan pengawasan melekat ke KPU Lampung dalam Penerimaan Berkas Administrasi Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Lampung yang di laksanakan pada Tanggal 01 s/d 14 Mei 2023.
Untuk diketahui, pada hari kamis tanggal 11 Mei 2023 terdapat 2 Partai yang mengajukan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ke Kantor KPU Provinsi Lampung yaitu Partai PDI Perjuangan dan Partai NasDem.
Bawaslu Lampung sejak dimulainya tahapan pengajuan Calon telah menugaskan Tim Pengawasan untuk mengawasi pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Provinsi Lampung, hal ini dilakukan sebagai langkah nyata Bawaslu Lampung dalam melakukan pencegahan adanya potensi sengketa proses pencalonan DPRD Provinsi Lampung.
Anggota Bawaslu Lampung Suheri selaku PIC tahapan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengatakan bahwa Bawaslu Lampung selalu melakukan pengawasan pendaftaran ke KPU Lampung dan menyampaikan agar KPU melakukan tindakan sesuai prinsip dasar pemilu.
“KPU harus Profesional dan memaksimalkan pelayanan, adil hingga teliti sesuai dengan ketentuan Pemilu,†jelas Suheri.
Selain itu, Suheri juga menginstrukan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung untuk serius dalam melakukan pengawasan melekat tahapan Pengajuan Bacalon DPRD yang ada di Kabupaten/Kota.
"Dalam pengawasan pengajuan calon DPRD tidak boleh diwakilkan kepada staf, karena tugas staf hanya mendampingi pengawasan yg dilakukan oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota" Tegas Suheri.
