Lompat ke isi utama

Berita

Sidang DKPP Di Lampung Tegaskan Komitmen Integritas Penyelenggara Pemilu

Sidang DKPP Di Lampung Tegaskan Komitmen Integritas Penyelenggara Pemilu

Komitmen untuk menjaga integritas dan etika penyelenggara pemilu kembali ditegaskan dalam Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Ruang Sidang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Jumat (20/6).

Komitmen untuk menjaga integritas dan etika penyelenggara pemilu kembali ditegaskan dalam Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Ruang Sidang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Jumat (20/6).

Dalam sidang tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Ahmad Qohar, bertindak sebagai salah satu majelis sidang dalam kapasitasnya sebagai anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP dari unsur Bawaslu. Kehadiran Ahmad Qohar sebagai TPD menunjukkan peran aktif Bawaslu dalam menjaga marwah dan etika penyelenggara pemilu di tingkat daerah.

Persidangan ini digelar dalam rangka mendengarkan pokok-pokok pengaduan yang diajukan oleh pihak Pengadu, mendalami jawaban dari pihak Teradu, serta menggali keterangan dari saksi-saksi dan pihak-pihak terkait lainnya. Proses ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam penegakan kode etik, yang menjadi tanggung jawab DKPP sebagai lembaga konstitusional yang berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran etika oleh penyelenggara pemilu.

Sidang berlangsung secara terbuka untuk umum, sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengawal akuntabilitas proses etik di tubuh penyelenggara pemilu. Para pihak yang berperkara, baik Pengadu maupun Teradu, hadir langsung dalam sidang tersebut. Mereka diberikan kesempatan yang untuk menyampaikan keterangan, pembelaan, maupun alat bukti yang relevan dengan perkara yang sedang diperiksa.

Adapun perkara dengan Nomor 13-PKE-DKPP/I/2025 ini ditangani sesuai prosedur dan tata cara pemeriksaan DKPP, yang menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan profesionalitas. Seluruh anggota majelis sidang, termasuk unsur perwakilan Bawaslu, KPU, dan tokoh masyarakat dalam Tim Pemeriksa Daerah, menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi netralitas dan integritas kelembagaan.

Sebagaimana diketahui, DKPP dibentuk untuk menjaga serta menegakkan kehormatan dan integritas penyelenggara pemilu, baik yang berasal dari unsur Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Untuk memperkuat fungsi pengawasan etik di tingkat daerah, DKPP membentuk Tim Pemeriksa Daerah (TPD), yang terdiri atas unsur KPU, Bawaslu, dan tokoh masyarakat. TPD bertugas membantu DKPP dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di wilayah masing-masing, dan berperan penting dalam menegakkan integritas kelembagaan secara menyeluruh.

Ahmad Qohar menyampaikan bahwa keterlibatannya sebagai TPD dalam sidang ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam memastikan bahwa seluruh penyelenggara pemilu, baik pengawas maupun penyelenggara teknis, bekerja sesuai prinsip-prinsip etik yang telah ditetapkan. “Integritas penyelenggara pemilu harus dijaga melalui mekanisme etik yang kuat. Proses ini penting untuk menjamin kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” ujarnya usai sidang.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah yang didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Lampung, yaitu Fitri Yanti (unsur masyarakat), Ahmad Zamroni (unsur KPU), dan Ahmad Qohar (unsur Bawaslu).

Editor : Aris Munandar
Foto : Aris Munandar

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle