Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Kapasitas Hukum, Bawaslu Lampung Ikuti Rapat Analisis Putusan MK

Perkuat Kapasitas Hukum, Bawaslu Lampung Ikuti Rapat Analisis Putusan MK

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri, Imam Bukhori, dan Gistiawan menghadiri Rapat Analisis Hukum bertajuk “Pola Penafsiran Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024”. Kegiatan yang digelar oleh Bawaslu Republik Indonesia ini berlangsung di Malang, Jawa Timur, pada Jumat (15/08).

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri, Imam Bukhori, dan Gistiawan menghadiri Rapat Analisis Hukum bertajuk “Pola Penafsiran Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024”. Kegiatan yang digelar oleh Bawaslu Republik Indonesia ini berlangsung di Malang, Jawa Timur, pada Jumat (15/08).

Rapat tersebut menjadi bagian dari serial evaluasi posisi Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi. Evaluasi ini dianggap krusial guna memperkuat peran dan kapasitas kelembagaan Bawaslu dalam memberikan keterangan yang objektif, argumentatif, serta berbasis hukum di hadapan majelis hakim MK.

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri, menilai forum ini sangat strategis dalam menyamakan persepsi penafsiran terhadap putusan-putusan MK, khususnya yang terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
“Kegiatan ini penting sebagai upaya reflektif terhadap peran Bawaslu di forum MK, agar penyampaian keterangan ke depan semakin berkualitas dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Suheri.

Senada dengan itu, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Imam Bukhori, menekankan bahwa forum analisis hukum tersebut memberi ruang pembelajaran sekaligus penguatan bagi jajaran pengawas pemilu di daerah.
“Bagi kami, memahami pola penafsiran putusan MK tidak hanya sekadar kebutuhan teknis, melainkan juga bentuk komitmen menjaga keadilan elektoral. Dengan pemahaman yang sama, Bawaslu dapat memberikan keterangan hukum yang solid, obyektif, dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Imam Bukhori.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan, menyoroti pentingnya konsistensi dalam penerapan prinsip hukum yang dihasilkan dari putusan MK. Menurutnya, setiap jajaran Bawaslu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota harus mampu menginternalisasi doktrin dan prinsip tersebut.

“Kegiatan ini membuka ruang untuk menyusun strategi hukum menghadapi dinamika sengketa hasil pemilihan. Dengan memahami arah penafsiran MK, Bawaslu dapat memperkuat posisi kelembagaan sekaligus menjaga marwah demokrasi di tingkat lokal maupun nasional,” ujar Gistiawan.

Selain membedah pola-pola penafsiran putusan MK, kegiatan di Malang ini juga menjadi wadah strategis dalam menyusun langkah-langkah hukum menghadapi potensi sengketa hasil pemilihan. Peserta yang hadir terdiri dari anggota Bawaslu provinsi se-Indonesia yang membidangi Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.

Editor : Mayu Shofa
Foto : Istimewa

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle