Penguatan Sistem Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Lampung Gelar Rapat Koordinasi Evaluasi Pilkada 2024
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Implementasi Fungsi Penyelesaian Sengketa Pasca Tahapan Kampanye dan Pemungutan Suara Pemilihan Serentak Tahun 2024, sabtu (14/12).
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Implementasi Fungsi Penyelesaian Sengketa Pasca Tahapan Kampanye dan Pemungutan Suara Pemilihan Serentak Tahun 2024, sabtu (14/12).
Dalam laporannya Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Provinsi Lampung, Erwin Prima Rinaldo kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan fungsi penyelesaian sengketa Pilkada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
"Rapat ini merupakan tindak lanjut dari berbagai regulasi terkait Pemilu, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa," Ujar Erwin.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Gistiawan menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan dan penyelesaian sengketa Pemilu. Ia menggarisbawahi amanat Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang mengharuskan Pemilu diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia (LUBER) serta jujur dan adil (Jurdil).
“Melalui kegiatan ini, kita berharap dapat mewujudkan sistem pengawasan dan penyelesaian sengketa yang lebih efektif, efisien, dan terkoordinasi hingga ke tingkat bawah,†ujar Gistiawan.
Ia menyampaikan bahwa rapat ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kapabilitas dan kompetensi jajaran pengawas Pemilu. Hal ini diperlukan untuk mengantisipasi berbagai dinamika politik yang dapat memengaruhi proses Pilkada.
Kemudian, Gistiawan berharap agar kegiatan ini dapat memperkokoh kerja sama antar-lembaga dalam menyelesaikan sengketa Pemilu secara efektif dan berkualitas.
Editor : Aris Munandar
Foto : Aris Munandar
