Pantau Kesiapan PSU Kabupaten Pesawaran, Bawaslu Lampung Terima Kunjungan Tenaga Ahli Komisi II DPR RI Dan Karoren Bawaslu RI
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menerima kunjungan Tenaga Ahli Komisi II DPR RI, Abrar Amir, dan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu RI, Yuda Setiawan, guna memantau kesiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran. Kunjungan ini diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, beserta jajaran di Kantor Bawaslu Lampung, Kamis (26/03).
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menerima kunjungan Tenaga Ahli Komisi II DPR RI, Abrar Amir, dan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu RI, Yuda Setiawan, guna memantau kesiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran. Kunjungan ini diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, beserta jajaran di Kantor Bawaslu Lampung, Kamis (26/03).
Iskardo P. Panggar menjelaskan bahwa proses tahapan PSU Pilkada Kabupaten Pesawaran telah dimulai pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 24 Februari 2025, dengan nomor perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025.
“Pendaftaran pasangan calon atau pengganti calon yang didiskualifikasi berlangsung pada 8-10 Maret 2025. Selanjutnya, penetapan pasangan calon dilakukan pada 23 Maret 2025, diikuti penetapan dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada hari yang sama,†jelas Iskardo.
Ia menambahkan, jadwal tersebut merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran Nomor 50 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024.
Lebih lanjut, Iskardo memaparkan bahwa Bawaslu Lampung telah berkoordinasi dengan Gubernur Lampung dan Ketua DPRD Provinsi Lampung terkait anggaran dan fasilitasi. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Pesawaran telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran pada 24 Maret 2025.
Selain itu, Ia melaporkan dalam proses sampai saat ini Bawaslu Kabupaten Pesawaran telah menangani satu laporan sengketa dan sedang penanganan laporan dugaan pelanggaran dalam tahapan PSU Kabupaten Pesawaran.
Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu RI, Yuda Setiawan, mengungkapkan bahwa tantangan PSU lebih kompleks dibandingkan Pilkada biasa. Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret untuk menyatukan semua pihak dalam penyelesaiannya.
“PSU membutuhkan pengawasan ekstra karena melibatkan proses ulang yang harus memastikan tidak ada kesalahan serupa. Kami berharap penyediaan anggaran benar-benar sesuai kebutuhan agar seluruh tahapan dapat berjalan lancar,†tegas Yuda.
Tenaga Ahli Komisi II DPR RI, Abrar Amir, menekankan pentingnya pelaksanaan tahapan pencalonan sesuai putusan MK dan Undang-Undang Pemilihan beserta peraturan turunannya.
“Permasalahan tahapan pencalonan di Kabupaten Pesawaran harus mengacu pada putusan MK dan PKPU yang mengatur tata cara pencalonan kepala daerah. Hal ini penting agar tidak menimbulkan gugatan baru pasca PSU,†jelas Abrar.
Ia juga mengingatkan Bawaslu Lampung dan Bawaslu Kabupaten Pesawaran untuk mengawasi secara ketat pelaksanaan PSU dengan prinsip pemilu yang demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Editor : Aris Munandar/Mayu Shofa
Foto : Aris Munandar
