Jelang Penetapan DPS Bawaslu Lampung Gelar Rapat Penguatan Pengawasan Tahapan Daftar Pemilih Bersama Jajaran Bwaslu Se-Lampung
|
Tahapan pemutakhiran data Pemilih untuk Pemilu 2024 saat ini telah memasuki penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingakat Kabupaten/Kota. Yang sebelumnya telah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Pantarlih.
Data Pemilih menjadi salah satu urgensi bagi penyelenggara Pemilu, utama bagi Pengawas untuk menjaga hak pilih warga negara yang memenuhi syarat.
Terhadap hal tersebut, Bawaslu memandang perlu melakukan langkah-langkah antisipasi yang berkenaan langsung dengan hak pilih. Hari ini Bawaslu melaksanakan rapat pembahasan pengawasan penetapan DPS.
Kegiatan yang dihadiri oleh Anggota Bawaslu Lampung (Karno Ahmad Satarya, Hermansyah dan Muhammad Teguh) ini berlangsung di ruang rapat pepadun Bawaslu Lampung yang diikuti peserta dari jajaran Bawaslu Kabupaten/kota.
Karano Ahmad yang juga koordinator divisi Pencegahan dan Parmas dalam arahannya menyampaikan bahwa agenda ini merupakan langkah antisipatif menjelang penetapan DPS tingkat Provinsi. Bagaiamana tidak karna selama proses coklit yang telah berlangsung, kita (Bawaslu) menemukan banyak kendala, terlebih banyaknya temuan Pemilih tidak memenuhi syarat. Hal ini telah kita sampaikan ke KPU dan Publik secara umum melalui penyebaran informasi (rilis) hasil pengawasan pemutakhiran data pemilih.
Di tingkat kabupaten/kota, pleno rekapitulasi penetapan DPS telah dilaksanakan tanggal 5 april 2023. Hal ini masih menyisakan kritik dan saran dari pengawas Pemilu. Kita berharap tentunya kepada KPU untuk selalu melakukan evaluasi dan meningkatkan semangat dalam pemutakhiran data pemilih. Karna ini tentu tidak akan berhenti di DPS saja, melainkan kemungkinannya akan ada perbaikan-perbaikan sebelum dilanjutkan pada tahapan DPT.
Pada kesempatan yang sama, Hermansyah menerangkan kepada seluruh peserta yang hadir bahwa tahapan ini akan terus berlanjut, bahkan tahapan pemutakhiran data pemilih meruapakan tahapan terpanjang dari tahapan-tahapan lain, ini karena adanya data bergerak, berubah dan perkembangan data pemilih.
Untuk itu Bawaslu untuk tidak ragu-ragu menyampaikan pendapat, masukan dan juga rekomendasi yang valid untuk perbaikan-perbaikan data pemilih. Mulai dari pemilih yang telah meninggal namun masih terdata, TNI/Polri, pemilih pindah domisili dan sebagainya. Ini urgen, karna sejati hak pilih warga harus dijaga dan memenuhi syaray sebagai pemilih.
Selanjutnya M. Teguh menekan kembali bahwa salah satu yang menjadi perhatian adalah pemilih disabilitas. Ini harus muncul juga dalam rapat Pleno KPU, karena bagi penyandang disabilitas punya hak yang sama. Untuk itu perlu adanya data lengkap agar semua dapat diakomodir hak pilihnya.
Kegiatan ini juga membahas terkait evaluasi pelaksanaan coklit. Sebanyak 112 rekomendasi telah kita terbitkan kepada KPU, umumnya perihal saran perbaikan pada proses coklit.
Dalam kesempatan ini juga Kabag PPS Bawaslu Lampung Erwin Prima Rinaldo menyampaikan kiat-kiat dalam pelaksanaan pengawasan, utamanya tahapan pemilih. Dengan keterbatasan jumlah pengawas Pemilu ditingkat daerah, bukan berarti akan berkurang juga semangat mengawasi.
Pelaksanaan pengawasan tentu adanya kegiatan mengkaji, memeriksa dan menilai proses penyelenggaraan tahapan-tahapan kepemiluan sesuai peraturan perundang-undangan. Peningkatan koordinasi dan komunikasi yang baik antar sesama penyelenggara pemilu juga sangat dibutuhkan, ini penting karena bagaimana mungkin penyelenggaraan tahapan akan berjalan dengan baik tanpa diimbangi dengan pola hubungan yang baik pula.