ISKARDO TEGASKAN JAJARAN PERKETAT PENGAWASAN
|
Ketua dan Anggota Bawaslu Lampung bersama Tim Sekretariat melakukan maksimalisasi pengawasan secara melekat terkait tahapan Pengajuan Bakal Calon DPRD Provinsi Lampung dihari penghujung Pengajuan Bakal Calon DPR dan DPRD di kantor KPU Lampung. Sabtu (13/5)
Sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2022 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2023, KPU Lampung menerima Berkas Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Lampung yang di laksanakan pada Tanggal 01 s/d 14 Mei 2023.
Untuk diketahui, dihari Sabtu Tanggal 13 Mei 2023 menjelang sehari sebelum penutupan sesuai jadwal yang telah ditentukan, terdapat 5 Parpol yang mendatangi KPU Lampung dan mengajukan Calon DPRD Provinsi Lampung yaitu Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai PKB, Partai Ummat dan Partai PPP.
Iskardo selaku Ketua Bawaslu Lampung secara tegas mengintruksikan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memperkuat dan meningkatan Tim Pengawasan Pengajuan Bakal Calon DPRD yang ada dikabupaten, dia mencontohkan seperti Tim Bawaslu Provinsi Lampung yang secara continue melakukan pengawasan langsung dikantor KPU Lampung.
“Cek secara teliti, apakah berkas calon DPRD yang diajukan oleh Partai Politik telah benar-benar sesuai dengan aturan atau sebaliknya†Tegas Iskardo.
Secara terpisah Iskardo menyampaikan apresiasi kepada Partai Politik yang telah menjaga kondusifitas saat datang untuk menyerahkan berkas pengajuan Calon DPRD ke Kantor KPU Lampung.
"Kita patut bersyukur selama tahapan Pengajuan Bakal Calon DPRD di Provinsi Lampung oleh Partai Politik berjalan dengan lancar dan aman" Tutup Iskardo.
