Imam Bukhori: LHKPN Salah Satu Pencegahan Korupsi
|
Bawaslu Lampung Gelar Rapat Koordinasi Percepatan Pelaporan LHKPN di lingkungan Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung dalam rangka menunjang Reformasi Birokrasi. Selasa (14/2) di Aula Pepadun
Hadir Anggota Bawaslu Lampung, Imam Bukhori dan Jajaran Sekretariat Bawaslu Lampung, peserta dalam kegiatan ini adalah Ketua dan Staf Opertaror LHKPN Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung
Imam Bukhori dalam sambutan dan arahannya menjelaskan pentingnya LHKPN diupdate dan wajib lapor pada setiap tahunnya
dalam rangka acara Evaluasi laporan kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
"LHKPN ini adalah salah satu langkah mencegah terjadinya tindak pidana Korupsi", ucap Imam Buhori, Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Provinsi Lampung. "Saat ini kita menjadi salah satu penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan harta kekayaan pada negara" sambungnya.
Beliau juga berpesan bahwa perlunya manajemen waktu yang lebih baik agar siap menghadapi tahapan yang lebih padat lagi kedepannya
"Kita memiliki tanggung jawab bersama dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi, agar kedepannya kita bersama membangun budaya dalam memberikan laporan harta kekayaan dalam waktu yang tepat" tegas Imam
Ketika Penyelenggara sudah melaporkan harta kekayaan sebagai kontribusi dan juga transparansi terhadap negara, maka harus bisa mempertanggung jawabkan apa yang sudah dapatkan termasuk harta kekayaan tersebut
Selain ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung, kegiatan ini juga dihadiri oleh Staf Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung yang bertindak sebagai Operator LHKPN di masing-masing wilayah.
Kegiatan ini adalah upaya percepatan pelaporan LHKPN, sehingga sebagai rangkaian kegiatan, juga dilakukan inventarisasi masalah terkait hambatan pelaporan LHKPN.
Akhir acara, Imam Buhori juga menyampaikan bahwa LHKPN juga merupakan salah satu pertanggungjawaban pejabat negara kepada masyarakat
Dilanjutkan oleh staff SDMO Bawaslu Lampung, Annisa menjelaskan terkait alur laporan harta kekayaan.
