Hermansyah Awasi Penataan Dapil Dan Alokasi Kursi
|
Anggota Bawaslu Lampung, Hermansyah awasi alokasi kursi dan penataan dapil di Kabupaten Lampung Barat (2/2)
Dalam kesempatan ini beliau menyampaikan kepada jajaran Pengawas Pemilu mengenai tahapan yang sedang berlangsung
"Pada prinsipnya Bawaslu selalu mengikuti undang-undang, PKPU (Peraturan KPU), dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), di mana penyusunan dan penataan dapil di KPU" Ujar Hermansyah
Dia menegaskan, dalam menata dapil dan penambahan kursi, KPU harus memedomani tujuh prinsip dalam Pasal 185 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Kalau sudah dipenuhi saya rasa tidak ada masalah, terutama dari parpol, semua fraksi harus setuju,†kata tambah hermansyah
disela kegiatan tersebut, hemansyah menyempatkan diri untuk mengisi podcast di Bawaslu Lampung Barat dengan Tema Potensi sengketa Pemilu
"Semoga sahabat-sahabat Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, bisa lebih memahami potensi sengketa pemilu" harapnya
