Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Sidang Pengucapan Putusan, Bawaslu Lampung Imbau Semua Pihak Untuk Patuhi Dan Hormati Putusan MK

Hadiri Sidang Pengucapan Putusan, Bawaslu Lampung Imbau Semua Pihak Untuk Patuhi Dan Hormati Putusan MK

Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar, Suheri, Imam Bukhori, Gistiawan, dan Ahmad Qohar beserta Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran menghadiri Sidang Pengucapan Putusan perkara Nomor 325/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) ini berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/06).

Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar, Suheri, Imam Bukhori, Gistiawan, dan Ahmad Qohar beserta Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran menghadiri Sidang Pengucapan Putusan perkara Nomor 325/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) ini berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/06).


Dalam sidang tersebut, Mahkamah Konstitusi menyampaikan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. MK menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai kewenangan Mahkamah, namun mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon. Dengan demikian, Mahkamah memutuskan bahwa pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan perkara, sehingga permohonannya tidak dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut.


Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, usai mengikuti jalannya sidang menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya warga Kabupaten Pesawaran, agar menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi dengan bijaksana. Ia menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang telah dilalui dan menjunjung tinggi keputusan lembaga konstitusional negara.


"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang sah dan konstitusional," ujar Iskardo.


Kemudian, Iskardo berharap Semoga ini berdampak baik terhadap kesejahteraan masyarakat Pesawaran yang lebih maju kedepan


Ia juga menambahkan bahwa keterbukaan informasi terkait putusan tersebut dapat diakses secara publik. Salinan resmi putusan dapat diunduh melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi di www.mkri.id. Selain itu, masyarakat juga dapat menyaksikan ulang jalannya persidangan melalui kanal YouTube resmi Mahkamah Konstitusi RI.

Editor : Aris Munandar
Foto : Humas Bawaslu RI / Aris Munandar

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle