Diseminasi Publik | Modernisasi Manajemen Kinerja Bawaslu Provinsi Lampung Dalam Implementasi Fasilitasi Teknis Operasional Dan Dukungan Administrasi Sentra Gakkumdu Untuk Mewujudkan Efektifitas Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu/Pemilihan
|
Penegakan hukum Pemilu merupakan bagian dari tantangan yang dihadapi kelembagaan pengawas Pemilu dalam pelaksanaan tugas kewenangan dan kewajiban, terutama pada lingkup pidana Pemilu/Pemilihan yang meliputi berbagai aspek bersifat kompleks terkait dengan permasalahan dalam 3 (tiga) dimensi pokok, yaitu sinergi kolaborasi bersama jajaran kepolisian dan kejaksanaan sebagai lembaga penegak hukum, kesenjangan norma antara sistem hukum kepemiluan dan KUHAP, serta permasalahan teknis pada implementasi mekanisme dan prosedur penanganan pelanggaran pidana Pemilu/Pemilihan itu.
Kondisi di atas menjelaskan permasalahan efektifitas penanganan pelanggaran pidana Pemilu/Pemilihan oleh Sentra Gakkumdu, yang mengemuka pada kecenderungan penurunan jumlah perkara dalam alur proses pelaksanaan tahapan-tahapan penanganan pelanggaran pidana, yaitu registrasi, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Hal tersebut dalam tinjauan kontemporer terefleksi dalam kualitas proses dan hasil penanganan pelanggaran pidana Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Serentak Tahun 2024 di Provinsi Lampung, yaitu dari 6 (enam) laporan/temuan yang diterima jajaran Bawaslu se-Provinsi Lampung hanya 1 (satu) perkara yang berhasil sampai pada tahap sidang pemeriksaan dan memperoleh Putusan oleh Pengadilan Negeri. Kondisi tersebut tidak hanya terjadi di Provinsi Lampung tetapi juga berbagai daerah secara nasional dalam implementasi sistem penyelenggaraan pengawasan Pemilu/Pemilihan secara luas.
Berkenaan permasalahan kualitas proses dan hasil dalam implementasi penanganan pelanggaran pidana Pemilu/Pemilihan tersebut, Bawaslu Provinsi Lampung melakukan inisiasi modernisasi manajemen kinerja pada lingkup implementasi fungsi dukungan administrasi dan fasilitasi teknis operasional Sentra Gakkumdu, melalui penyiapan kelengkapan pranata kelembagaan untuk mewujudkan efektifitas penanganan pelanggaran pidana Pemilu/Pemilihan secara terintegrasi, melalui penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Fasilitasi Teknis Operasional Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu/Pemilihan, serta penyusunan Rencana Kerja dan Standar Kegiatan Anggaran Sentra Gakkumdu, dengan sasaran diantaranya yaitu:
- Tersusunnya standar norma, nilai dan perilaku pada sistem koordinasi dan pola hubungan antar-jajaran Sentra Gakkumdu dalam mewujudkan efektifitas penanganan pelanggaran pidana Pemilu/Pemilihan;
- Optimalisasi implementasi fungsi dukungan administratif dan teknis operasional pelaksanaan penanganan pelanggaran pidana Pemilu/Pilkada dalam mewujudkan efektifitas kinerja dan akuntabilitas kelembagaan;
- Sebagai acuan bagi Unit Kerja dan Unit Organisasi dilingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran serta pengelolaan kegiatan anggaran penanganan pelanggaran pidana Pemilu/Pemilihan oleh Sentra Gakkumdu; dan
- Untuk mempermudah, menyeragamkan dan landasan penyusunan rencana kerja, dalam mewujudkan akuntabilitas, transparansi, dan kesepahaman bersama pelaksanaan dan pengendalian pengelolaan kegiatan anggaran penanganan pelanggaran pidana Pemilu/Pemilihan oleh Sentra Gakkumdu.
Upaya modernisasi manajemen kinerja pada lingkup implementasi fungsi dukungan administrasi dan fasilitasi teknis operasional Sentra Gakkumdu di atas, dilakukan melalui uraian langkah yang terdiri dari:
- Penyusunan konstruksi norma mengenai pokok-pokok penanganan pelanggaran pidana Pemilu/Pemilihan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan perubahannya, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017;
- Penyusunan design, alur proses dan teknis implementasi penanganan pelanggaran pidana Pemilu/Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Nomor Nomor. 5 Tahun 2020, Nomor. 1 Tahun 2020 dan Nomor. 14 Tahun 2020 tentang SENTRA GAKKUMDU PEMILIHAN vis a vis Peraturan Bawaslu Nomor. 3 Tahun 2023 tentang SENTRA GAKKUMDU PEMILU;
- Pengembangan design, alur proses dan teknis implementasi penanganan pelanggaran pidana Pemilu/Pemilihan sebagaimana di atas, melalui akomodasi Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Bawaslu Nomor. 9 Tahun 2024 tentang PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU DAN PEMILIHAN, serta Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 dan Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PEMILU DAN PEMILIHAN, dengan stressing point yaitu Penelusuran Informasi Awal dan Investigasi Dugaan Pelanggaran yang mengandung unsur pidana, untuk melengkapi dimensi hulu/input proses penanganan pelanggaran pidana Pemilu/Pemilihan;
- Melengkapi rangkaian design, alur proses dan teknis implementasi penanganan pelanggaran pidana Pemilu/Pemilihan sebagaimana di atas, berdasarkan notasi siapa melakukan apa, kapan dan bagaimana, merujuk kepada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 tentang SOTK SEKRETARIAT dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang POLA HUBUNGAN; dan
- Berdasarkan design, alur proses dan teknis implementasi, disusun TAHAPAN-TAHAPAN DAN SUB-TAHAPAN penanganan pelanggaran pidana Pemilu/Pemilihan, yang pada pokoknya yaitu: Penerimaan dan Registrasi Laporan/Temuan; Tindaklanjut Registrasi Laporan/Temuan (Pembahasan I); Kajian Pelanggaran dan Penyelidikan, serta Eksaminasi Hasil (Pembahasan II); Penyidikan dan Eksaminasi Hasil (Pembahasan III); Pra-Peradilan; Penuntutan; serta Monev dan Tindaklanjut Putusan;
Berdasarkan uraian langkah dalam upaya modernisasi manajemen kinerja pada lingkup implementasi fungsi dukungan administrasi dan fasilitasi teknis operasional Sentra Gakkumdu sebagaimana di atas, telah dihasilkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Fasilitasi Teknis Operasional Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu/Pemilihan, serta Rencana Kerja dan Standar Kegiatan Anggaran Sentra Gakkumdu, yang selanjutnya pada tanggal 3 September 2025 ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Lampung Nomor: 44/Hk.01.01/K.La/09/2025 Tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Fasilitasi Teknis Operasional Dan Dukungan Administrasi, Serta Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Sentra Gakkumdu Secara Terintegrasi Dalam Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu/Pemilihan.
Adapun susunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Fasilitasi Teknis Operasional Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu/Pemilihan, terdiri dari:
| 1. Penerimaan Laporan dan Registrasi 1.1 SOP Penyiapan Penerimaan Laporan 1.2 SOP Penerimaan Laporan 1.3 SOP Penanganan Pencabutan Laporan 1.4 SOP Penyusunan Kajian Awal 1.5Â SOP Pembahasan Kajian Awal Dan Registrasi 1.6 SOP Perbaikan Laporan 2. Penetapan Temuan dan Registrasi 2.1 SOP Penetapan LHP Sebagai Temuan 2.2 SOP Penelusuran Informasi Awal 2.3 SOP Investigasi 3. SOP Pembahasan Tindaklanjut Registrasi (Pembahasan Pertama) | 4. Kajian Pelanggaran 4.1 SOP Klarifikasi Laporan/Temuan 4.2 SOP Penyusunan Dokumen Kajian 5. SOP Penyelidikan 6. SOP Pembahasan Kajian dan Hasil Penyelidikan (Pembahasan Kedua) 7. SOP Penerusan Tahap Penyidikan 8. SOP Penyidikan 9. SOP Pembahasan Hasil Penyidikan (Pembahasan Ketiga) 10. SOP Penyiapan Pra-Peradilan 11. SOP Penuntutan 12. SOP Tindaklanjut Putusan 13. SOP Monev Tindaklanjut Putusan |
Selanjutnya, berdasarkan pemetaan alur proses dan teknis implementasi yang telah dilengkapi uraian langkah-langkah dan baku mutu pelaksanaan tahapan-tahapan dan sub-tahapan penanganan pelanggaran pidana Pemilu/Pemilihan, dilakukan bahwa susunan Rencana Kerja dan Standar Kegiatan Anggaran Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu/Pemilihan, terdiri dari:
- Standar Dukungan Sarana Dan Prasarana, yaitu perlengkapan dan kelengkapan perkantoran, serta perangkat kerja yang dibutuhkan dalam mendukung teknis pelaksanaan penanganan pelanggaran pidana;
- Standar Kegiatan Anggaran Non-Penanganan Pelanggaran Pidana, terdiri dari dukungan operasional, serta kegiatan peningkatan kapasitas, pembinaan dan Monev satuan Unit Kerja 1 tingkat dibawahnya; dan
- Standar Kegiatan Anggaran Penanganan Pelanggaran Pidana, terdiri dari komponen dan uraian sub-komponen Rencana Anggaran Biaya Biaya yang disusun dalam struktur kegiatan anggaran pada pelaksanaan tahapan-tahapan dan sub-tahapan penanganan pelanggaran pidana Pemilu/Pemilihan.
KETERANGAN :Â
Penyiapan dan pembahasan rancang bangun/design serta simulasi draft konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) Fasilitasi Teknis Operasional Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu/Pemilihan, serta Rencana Kerja (Renja) dan Standar Kegiatan Anggaran Sentra Gakkumdu oleh jajaran Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung.
KETERANGAN :
Pembahasan draft konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) Fasilitasi Teknis Operasional Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu/Pemilihan, serta Rencana Kerja (Renja) dan Standar Kegiatan Anggaran Sentra Gakkumdu, dipimpin oleh Bapak Tamri, S.P., S.H., M.H selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung.
KETERANGAN :
Pemaparan dan pembahasan net-konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) Fasilitasi Teknis Operasional Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu/Pemilihan, serta Rencana Kerja (Renja) dan Standar Kegiatan Anggaran Sentra Gakkumdu, dipimpin oleh Bapak Iskardo P. Panggarar, S.H., M.H selaku Ketua Bawaslu Provinsi Lampung bersama jajaran Pimpinan Bawslu Provinsi Lampung, terdiri dari Bapak Tamri, S.P., S.H., M.H (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran), Bapak Suher, S.IP., M.H (Koordinator Divisi Hukum), Bapak Gistiawan, S.H., M.H (Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa), Bapak Hamid Badrul Munir, S.H.I (Koordinator Divisi Pencegahan), dan Bapak Imam Bukhori, S.H (Koordinator Divisi SUmberdya Manusia dan Organisasi)