Beri Arahan Panwascam, Tamri: Fahami Kewenangan, Kuasai Wilayah
|
Pada kegiatan Rapat Koordinasi Optimalisasi Data Penanganan Pelanggaran dilaksanakan di hotel gisting tanggal 22 Maret 2022 Tamri berpesan kepada peserta agar dalam menjalankan tugas Pengawasan harus bermental berani dan mengedepankan kehati-hatian.
"Jadi pengawas Pemilu itu harus berani, tapi jangan juga terlalu berani, jangan pula terlalu berhati-hati, apalagi kehati hatian pengawas pemilu tidak melakukan apa-apa. "Ucap Tamri.
Maksud Tamri adalah dalam menjalankan Tugas harus berpedoman pada aturan berlaku, Pengawas diminta untuk memahami mana yang menjadi tugas Pengawas dan mana wilayah yang bukan kewenangan Pengawas.
"PKD betugas untuk mengawasi kegiatan bukan menangani pelanggaran, dan Jika ada temuan di kelurahan/desa maka PKD segera berkoordinasi dg Panwaslu Kecamatan. Jajaran Pengawas Pemilu tidak diberikan kewenangan untuk mencopot dan menurunkan Alat Sosialisasi Bakal Calon, melainkan Panwaslu kecamatan mempunyai tugas untuk berkoordinasi dengan kecamatan dan petugas yang memang diberikan kewenangan dalam hal tersebut," Tamri menambahkan.
Tamri kemudian menjelaskan bahwa temuan Pelanggaran didasarkan pada hasil pengawasaan dan investigasi terhadap peristiwa yang mengandung dugaan pelanggaran.
"Jika ada informasi dari masyarakat tentang ada suatu peristiwa yang mengandung dugaan pelanggaran, maka pengawas Pemilu berkewajiban untuk mengecek kebenaran informasi yang disampaikan tersebut." kata Tamri.
Untuk diketahui kegiatan Rakor hadiri oleh ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Tanggamus serta ketua dan Kordiv PPPS serta staf teknis Panwaslu kec. Se-kabupaten Tanggamus.
