Bawaslu Tegaskan Larangan Kampanye Di Rumah Ibadah
|
Kalimat pembuka tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Lampung dalam program siaran Podcast di Kantor Tribun Lampung, Rabu (29/3)
Terhadap fenomena kampanye di rumah ibadah, Iskardo dalam wawancara tersebut menegaskan bahwa hal itu dilarang dan ada konsekuensi ancaman pidana bagi yang melakukannya
"Terkait dengan peserta Pemilu yang malakukan kegiatan
Kampanye Pemilu di tempat ibadah merupakan pelanggaran pidana Pemilu, hal
tersebut sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf h Jo Pasal
521 Undang-Undang 7 Tahun 2017 a quo. Ketentuan tersebut mengatur bahwasanya
Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas
pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, dimana sanksi pidana bagi setiap
pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar
larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280
ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau
huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling
banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)" Ujar Iskardo
Iskardo lalu menambahkan bahwa seharusnya kampanye merupakan ajang beradu gagasan dan ide bagi calon Eksekutif maupun Legislatif
"Pemilu merupakan cara untuk memilih Pemimpin yang dapat melakukan perbaikan, menyampaikan visi dan misi agar tercapainya masyarakat yang lebih sejahtera."Jelas Iskardo
