Bawaslu Susun DIM Beberapa Perbawaslu Terkait SDM Pengawas Pemilu
|
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri dan Imam Bukhori, menghadiri rapat penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap sejumlah Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang berkaitan dengan penguatan sumber daya manusia (SDM) pengawas pemilu. Rapat yang digelar di Kantor Bawaslu RI, Kamis (03/07).
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri dan Imam Bukhori, menghadiri rapat penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap sejumlah Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang berkaitan dengan penguatan sumber daya manusia (SDM) pengawas pemilu. Rapat yang digelar di Kantor Bawaslu RI, Kamis (03/07).
Dalam arahannya, Anggota Bawaslu RI Herwyn menegaskan bahwa masa non-tahapan pemilu harus dimanfaatkan secara maksimal untuk melakukan pembenahan dan kegiatan strategis, termasuk pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan oleh KPU serta penguatan fasilitasi pengawasan partisipatif.
“Dalam konteks ini, Bawaslu sedang merancang program pendidikan pengawasan partisipatif yang tahun ini akan diselenggarakan di 13 provinsi,†ujar Herwyn.
Ia juga menyoroti pentingnya penataan ulang terhadap sejumlah Perbawaslu, terutama yang berkaitan dengan mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) anggota Bawaslu daerah. Herwyn menilai perlu ada aturan yang lebih jelas dan tegas dalam bentuk Perbawaslu terkait PAW agar tidak terjadi kekosongan yang berlarut.
Selain itu, rapat juga membahas DIM Revisi Perbawaslu tentang Pembinaan, khususnya terkait hukum acara dalam penanganan pelanggaran kinerja, yang harus disesuaikan dengan Perbawaslu Penanganan Pelanggaran dan Peraturan DKPP. Materi lainnya mencakup monitoring dan evaluasi pembinaan dalam rangka mitigasi risiko, serta revisi Perbawaslu tentang Rapat Pleno yang disesuaikan dengan Perbawaslu Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu.
Dalam forum tersebut, Herwyn juga menekankan pentingnya disiplin dan keseriusan peserta rapat, terutama dalam membahas relaksasi anggaran dan strategi peningkatan kapasitas SDM aparatur pengawas pemilu di masa non-tahapan.
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Suheri menyampaikan bahwa keikutsertaan Bawaslu Provinsi Lampung dalam pembahasan DIM ini merupakan bentuk komitmen untuk memperkuat kapasitas kelembagaan secara menyeluruh.
“Kami mendukung penuh upaya penataan regulasi, terutama yang menyangkut mekanisme PAW dan pembinaan kinerja SDM. Dengan regulasi yang kuat dan adaptif, kita bisa menjamin kesinambungan pengawasan pemilu di daerah,†tegas Suheri saat dikonfirmasi Tim Humas Bawaslu Lampung.
Sementara itu, Imam Bukhori menambahkan bahwa masa non-tahapan merupakan waktu yang sangat penting untuk refleksi dan penguatan internal kelembagaan.
“Kami mendorong agar revisi Perbawaslu ini benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan, termasuk memperkuat sistem monitoring dan evaluasi pembinaan untuk menekan potensi pelanggaran sejak dini,†ujar Imam.
Menutup arahannya, Herwyn meminta seluruh jajaran Bawaslu daerah agar responsif terhadap isu dan laporan yang masuk, serta segera melaporkannya demi percepatan mitigasi. Ia juga menekankan pentingnya penyusunan rincian kebutuhan anggaran untuk mendukung pelaksanaan kegiatan strategis di masa non-tahapan ini.
Dalam Kegiata tersebut turut hadir Anggota Bawaslu RI Totok hariyono dan Puadi serta Perwakilan Bawaslu Provinsi Se-Indonesia.
Editor : Aris Munandar
Foto : Humas Bawaslu RI
