Bawaslu Provinsi Lampung Serahkan Laporan Akhir Divisi Hukum Tahun 2024 Ke Bawaslu RI
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung telah menyerahkan Laporan Akhir Tahun 2024 Divisi Hukum kepada Bawaslu Republik Indonesia (RI). Penyerahan laporan ini dilakukan secara langsung dan diterima oleh Tenaga Ahli Bawaslu RI, Kurniawan, di Jakarta.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung telah menyerahkan Laporan Akhir Tahun 2024 Divisi Hukum kepada Bawaslu Republik Indonesia (RI). Penyerahan laporan ini dilakukan secara langsung dan diterima oleh Tenaga Ahli Bawaslu RI, Kurniawan, di Jakarta.
Menurut Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri, mengungkapkan Laporan tersebut disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan kegiatan Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Lampung selama tahun 2024.
Lebih lanjut, iai menjelaskan bahwa laporan ini mencakup berbagai pencapaian, hambatan, serta langkah-langkah strategis yang telah diambil oleh Divisi Hukum dalam menjalankan peran dan fungsinya. "Laporan ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas kami dalam melaksanakan tugas pengawasan pemilu. Kami menyadari masih banyak hal yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan, namun kami juga bangga atas pencapaian yang telah diraih," ujar Suheri.
Suheri menambahkan bahwa keberhasilan tersebut tidak lepas dari kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran Bawaslu Provinsi Lampung. "Semua pencapaian ini tidak akan terwujud tanpa kontribusi nyata dari seluruh tim yang telah bekerja dengan penuh tanggung jawab," tegasnya.
Selain menyampaikan laporan, Suheri juga mengungkapkan kesiapan Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu Kabupaten Pesawaran untuk mengawasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pesawaran. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 24 Februari 2025, yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran untuk melaksanakan PSU.
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, dalam sidang pleno yang digelar pada 24 Februari 2025, sembilan hakim konstitusi telah membacakan putusan atas 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024. Dari 40 perkara tersebut, MK mengabulkan 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara. Sidang ini menandai penyelesaian penanganan 310 permohonan PHPU Kada 2024. Dalam putusan yang dikabulkan, terdapat 24 perkara yang amar putusannya memerintahkan KPU di daerah terkait untuk melaksanakan PSU.
"Kami siap mengawasi pelaksanaan PSU di Kabupaten Pesawaran guna memastikan proses berjalan sesuai dengan ketentuan dan prinsip pemilu yang jujur, adil, dan transparan," kata Suheri.
Editor : Mayu Shofa
Foto : Aris Munandar
