Bawaslu Provinsi Lampung Gelar Rapat Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Demi Pilkada 2024 Yang Transparan
|
Dalam rangka memperkuat keterbukaan informasi sebagai lembaga publik, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, Selasa (17/12).
Dalam rangka memperkuat keterbukaan informasi sebagai lembaga publik, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, Selasa (17/12). Kegiatan ini dihadiri Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung dan menghadirkan sejumlah narasumber ahli di bidang keterbukaan informasi dan demokrasi.
Para narasumber yang hadir di antaranya Nasrul Efendi, akademisi dari UIN Raden Intan Lampung; Ahmad Alwi Siregar, Komisioner Komisi Informasi; Oyos Saroso HN, pewarta senior; serta Yusdianto, dosen Fakultas Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Lampung dan anggota Tim Pemeriksa Daerah DKPP Lampung. Mereka berbagi pandangan dan rekomendasi tentang strategi meningkatkan keterbukaan informasi publik, khususnya dalam konteks penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.
Dalam salah satu sesi, Nasrul Efendi menggarisbawahi bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Menurutnya, keterbukaan informasi tidak hanya membantu meningkatkan transparansi, tetapi juga mencegah munculnya ketidakpuasan ideologis di tengah masyarakat yang merasa aspirasinya diabaikan.
“Keterbukaan informasi adalah jembatan antara negara dan masyarakat. Jika jembatan ini kokoh, maka kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi akan terjaga,†ujar Nasrul.
Hal senada disampaikan Ahmad Alwi Siregar yang menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik dalam Pilkada 2024 harus dikelola sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. Ia menekankan pentingnya implementasi Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Penyelenggara pemilu wajib memperbarui informasi secara berkala, menyajikan transparansi data, serta menyelesaikan sengketa informasi dengan tepat dan cepat,†tegas Ahmad Alwi.
Di sisi lain, Oyos Saroso HN menyoroti tantangan yang dihadapi media massa dalam menjaga netralitas selama Pilkada 2024. Ia menyebutkan bahwa meskipun media sosial kini menjadi saluran informasi utama, media massa tetap memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi yang objektif.
“Media harus mampu menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa berpihak. Namun, Bawaslu juga perlu memperluas kanal komunikasi agar informasi terkait pengawasan pemilu dapat menjangkau lebih banyak masyarakat, baik melalui media sosial maupun platform lainnya,†saran Oyos.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Bawaslu dan media dalam memerangi hoaks yang kerap muncul selama tahapan pemilu.
Yusdianto, sebagai narasumber terakhir, mengapresiasi upaya Bawaslu Lampung dalam mengedepankan transparansi informasi. Menurutnya, evaluasi keterbukaan informasi pasca Pilkada 2024 menjadi momentum penting untuk mengidentifikasi kekurangan yang ada dan menyusun langkah strategis ke depan.
“Transparansi dan akurasi informasi merupakan elemen vital untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkada. Oleh karena itu, Bawaslu harus konsisten menyajikan informasi yang valid, cepat, dan mudah diakses,†jelas Yusdianto.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Lampung menegaskan bahwa rapat evaluasi ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu untuk menyelenggarakan Pilkada yang lebih transparan dan akuntabel. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh narasumber dan peserta rapat yang telah memberikan masukan konstruktif.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi sebagai bagian dari upaya menciptakan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Dengan informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses, masyarakat akan merasa dilibatkan dalam setiap tahapan Pilkada,†pungkasnya.
Editor : Mayu Shofa
Foto : Mayu Shofa
