Bawaslu Lampung Tegaskan Profesionalisme Jajaran Pengawas Pemilu Pada Tahapan PSU Di Pesawaran
|
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Ahmad Qohar, menekankan pentingnya profesionalisme seluruh jajaran pengawas pemilu dalam menjalankan tugas pada tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Penegasan ini disampaikan Qohar saat melakukan kunjungan kerja ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan (Panwaslucam) Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Jumat (25/04).
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Ahmad Qohar, menekankan pentingnya profesionalisme seluruh jajaran pengawas pemilu dalam menjalankan tugas pada tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Penegasan ini disampaikan Qohar saat melakukan kunjungan kerja ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan (Panwaslucam) Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Jumat (25/04).
Dalam arahannya, Qohar meminta seluruh jajaran pengawas mulai dari tingkat Panwaslu Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk bekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi landasan pelaksanaan PSU.
“Tahapan PSU telah dimulai dan pemungutan suara dijadwalkan bulan depan. Kami tekankan agar pengawas benar-benar melaksanakan tugas secara profesional. Jika dalam evaluasi ditemukan ada yang tidak menjalankan tugas secara baik dan profesional, maka sesuai hasil pleno, yang bersangkutan dapat diganti,†tegas Qohar.
Ia menambahkan, profesionalisme pengawas sangat menentukan integritas pelaksanaan PSU yang merupakan perintah hukum. Oleh karena itu, semua jajaran diminta untuk memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing serta tidak ragu untuk mengambil langkah pencegahan jika menemukan potensi pelanggaran.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Fatihunnajah, juga memberikan arahan kepada jajaran pengawas kecamatan dan PKD. Ia secara khusus menyoroti tantangan teknis yang mungkin dihadapi para pengawas di lapangan, terutama di wilayah Kecamatan Teluk Pandan yang memiliki kondisi geografis cukup kompleks.
“Teluk Pandan memiliki delapan TPS dari sepuluh desa yang masuk kategori rawan. Selain persoalan geografis, masalah jaringan komunikasi juga menjadi tantangan tersendiri yang harus diantisipasi oleh jajaran pengawas,†ujar Fatihunnajah.
Menurutnya, keberadaan PKD dan Panwascam sangat krusial, terutama dalam memastikan tidak adanya manipulasi data pemilih. Salah satu perhatian utama adalah melakukan patroli pengawasan secara aktif dan mencatat data pemilih yang sudah meninggal dunia untuk mencegah potensi penyalahgunaan identitas.
“Pengawasan harus dilakukan menyeluruh, termasuk memastikan daftar pemilih tetap benar-benar akurat. Kami tidak ingin ada kasus di mana pemilih yang sudah meninggal masih terdaftar dan disalahgunakan saat pemungutan suara ulang nanti,†tambahnya.
Editor : Aris Munandar
Foto : Mayu Shofa
