Bawaslu Lampung Tegaskan Peran Strategis PKD Dan Panwascam sebagai Ujung Tombak Pengawasan PSU Di Pesawaran
|
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan, memberikan arahan dan motivasi kepada jajaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Tegineneng dan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. Dalam kunjungan tersebut, Gistiawan menekankan pentingnya peran PKD sebagai ujung tombak pengawasan di tingkat akar rumput, terutama menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran yang akan digelar pada 24 Mei 2025.
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan, memberikan arahan dan motivasi kepada jajaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Tegineneng dan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. Dalam kunjungan tersebut, Gistiawan menekankan pentingnya peran PKD sebagai ujung tombak pengawasan di tingkat akar rumput, terutama menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran yang akan digelar pada 24 Mei 2025.
Gistiawan menggambarkan peran PKD sebagai garda terdepan yang memiliki fungsi mirip dengan Bintara Pembina Desa (Babin) dalam institusi kepolisian. Menurutnya, jika terjadi kesalahan dalam pencatatan atau penerimaan laporan dari bawah, maka dampaknya bisa merembet hingga ke level pusat, bahkan ke tingkat Republik Indonesia.
“PKD itu seperti Babin di kepolisian. Kalau salah menerima laporan, itu bisa berdampak sampai ke RI. Jadi, penting bagi PKD untuk memahami posisi strategis mereka dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab,†ujar Gistiawan saat disekretariat Panwaslucam Tegineneng dan Negeri Katon, Kamis (15/05)
Kunjungan tersebut juga turut dihadiri oleh perwakilan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Lampung. Menurut Gistiawan, kehadiran Gakkumdu bertujuan untuk mempererat silaturahmi sekaligus memberi dukungan moral secara langsung kepada jajaran pengawas adhoc, bahwa mereka tidak bekerja sendiri dalam menjalankan tugas.
“Kami ingin memastikan bahwa Panwascam dan PKD tidak merasa sendirian. Gakkumdu hadir untuk mendampingi, memberikan arahan, dan membantu dalam penanganan potensi pelanggaran,†Tegasnya.
Gistiawan menyebut bahwa saat ini tahapan kampanye sudah berlangsung, yang artinya situasi semakin krusial dan penuh tantangan. Ia meminta seluruh jajaran pengawas pemilu untuk bersiaga dan peka terhadap berbagai potensi pelanggaran, terutama yang bisa mengarah ke ranah pidana pemilu.
“Kampanye adalah fase rawan. Oleh karena itu, kami melakukan pemetaan dan mitigasi terhadap titik-titik yang berpotensi terjadi pelanggaran serius yang bisa berujung pada PSU ulang. Ini harus dicegah bersama-sama,†lanjutnya.
Gistiawan juga menyinggung pentingnya sinergi antara pengawas pemilu dan penyelenggara teknis, mengingat keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang ada. Ia menegaskan bahwa komunikasi yang aktif menjadi kunci agar tidak terjadi kesenjangan informasi yang bisa berdampak pada kualitas pengawasan.
“Kita harus solid dan bersinergi dengan penyelenggara teknis. Jangan sampai kita ketinggalan informasi hanya karena kurang komunikasi. Hal-hal penting seperti pendistribusian undangan memilih dan informasi teknis lainnya harus dikoordinasikan dengan baik,†ungkapnya.
Terkait distribusi surat pemberitahuan memilih (C.Pemberitahuan-KWK), Gistiawan menegaskan bahwa seluruh pengawas harus memastikan bahwa surat undangan tersebut benar-benar didasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) 27 November 2024, sesuai dengan amanat putusan MK.
Dalam kesempatan tersebut, Gistiawan juga memberikan semangat kepada seluruh jajaran pengawas agar menjalankan tugas dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab. Ia berharap setiap langkah pengawasan yang dilakukan dapat bernilai ibadah dan menjadi ladang pahala.
“Apa pun yang kita kerjakan semoga menjadi ladang pahala dan selalu dalam lindungan Allah SWT. Tugas ini memang berat, tapi mulia. Maka jalankan dengan sungguh-sungguh,†tutup Gistiawan.
Editor : Aris Munandar
Foto : Aris Munandar
