Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Tegaskan Panwaslucam Untuk Mitigasi Kerawanan PSU Di Kabupaten Pesawaran

Bawaslu Lampung Tegaskan Panwaslucam Untuk Mitigasi Kerawanan PSU Di Kabupaten Pesawaran

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri, menegaskan pentingnya kesiapsiagaan seluruh jajaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) serta Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dalam menghadapi berbagai potensi kerawanan yang mungkin terjadi selama tahapan PSU. Penegasan ini disampaikan Suheri saat melakukan kunjungan supervisi di Skeretariat Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran, Pada Sabtu (26/04).

Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Pesawaran yang akan digelar pada 24 Mei 2025, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mengintensifkan upaya pengawasan melalui supervisi langsung ke jajaran pengawas di tingkat kecamatan dan desa.

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri, menegaskan pentingnya kesiapsiagaan seluruh jajaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) serta Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dalam menghadapi berbagai potensi kerawanan yang mungkin terjadi selama tahapan PSU. Penegasan ini disampaikan Suheri saat melakukan kunjungan supervisi di Skeretariat Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran, Pada Sabtu (26/04).

Dalam arahannya, Suheri menyampaikan bahwa Panwaslucam dan PKD memiliki peran sentral sebagai ujung tombak pengawasan. Karena itu, mereka harus mampu memetakan secara akurat potensi kerawanan yang ada di wilayah tugas masing-masing.

“Panwaslucam dan PKD adalah mata dan telinga Bawaslu di lapangan. Mereka yang paling memahami dinamika sosial-politik di desa dan kecamatan masing-masing. Maka dari itu, kami minta mereka aktif melakukan mitigasi kerawanan sejak dini,” ujar Suheri.

Ia menekankan bahwa setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda-beda, sehingga pendekatan dalam pengawasan harus disesuaikan dengan kondisi dan potensi masalah di masing-masing wilayah.

“Kerawanan di satu desa bisa berbeda dengan desa lainnya. Ada wilayah yang rawan manipulasi data pemilih, ada yang rawan politik uang, ada pula yang rawan konflik antarpendukung. Semua itu harus dipetakan secara cermat dan diantisipasi dengan strategi yang tepat,” tambahnya.

Suheri juga mengingatkan agar jajaran pengawas tidak hanya bersikap reaktif terhadap pelanggaran yang terjadi, melainkan proaktif dalam melakukan pencegahan melalui pendekatan komunikasi, edukasi, dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk penyelenggara pemilu di tingkat bawah serta unsur Forkopimcam.

“Kita tidak ingin PSU ini justru membuka ruang bagi kecurangan baru. Oleh karena itu, pengawas pemilu harus bekerja ekstra, tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga aktif melakukan pencegahan. Bangun komunikasi dengan pemilih, tokoh masyarakat, dan aparat agar semua pihak terlibat dalam menjaga kualitas demokrasi kita,” katanya.

Lebih lanjut, Suheri mengingatkan bahwa PSU bukan hanya sekadar pengulangan teknis pemungutan suara, melainkan merupakan momen pemulihan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Oleh karena itu, seluruh prosesnya harus diawasi secara maksimal agar berlangsung jujur, adil, dan bermartabat.

“PSU adalah momentum penting untuk mengoreksi kesalahan sebelumnya. Jangan sampai terulang pelanggaran yang sama. Kita harus pastikan hak pilih masyarakat terjamin, dan suara mereka tidak disalahgunakan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, PSU di Kabupaten Pesawaran merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Editor : Aris Munandar
Foto : Aris Munandar

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle