Bawaslu Lampung Tegaskan Hak Pilih Pada PSU Pesawaran Mengacu DPT Pilkada 2024
|
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Ahmad Qohar, menegaskan bahwa dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran pada 24 Mei 2025. Hal itu ia sampaikan saat memberikan pengarahan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan (Panwaslucam) Teluk Pandan dan Padang Cermin pada Kamis (15/05).
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Ahmad Qohar, menegaskan bahwa dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran pada 24 Mei 2025, tidak akan dilakukan pemutakhiran data pemilih. Hal ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 serta pengaturan teknis yang tertuang dalam surat dinas KPU RI Nomor 626/PL.02.6-SD/06/2025 serta Surat Dinas KPU RI Nomor 824/PL.02.6-SD/06/2025.
Qohar menjelaskan bahwa daftar pemilih yang digunakan dalam PSU tetap merujuk pada daftar yang dipakai saat pemungutan suara sebelumnya, yaitu tanggal 27 November 2024. "Tidak ada pemutakhiran data pemilih untuk PSU. Maka yang berhak memilih adalah mereka yang tercantum dalam DPT yang digunakan pada 27 November 2024. Ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan ditindaklanjuti oleh KPU," ujar Qohar saat memberikan pengarahan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan (Panwaslucam) Teluk Pandan dan Padang Cermin pada Kamis (15/05).
Kemudian, Qohar mengimbau jajaran Panwaslucam agar tidak hanya memahami ketentuan tersebut, tetapi juga aktif menyosialisasikannya kepada masyarakat. Ia menyadari bahwa potensi kesalahpahaman di lapangan sangat mungkin terjadi jika masyarakat tidak diberi informasi yang utuh tentang hak pilih mereka pada PSU.
"Saya minta teman-teman Panwaslucam menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat siapa saja yang bisa memilih. Jangan sampai warga yang tidak masuk dalam daftar yang ditentukan memaksa untuk memilih, karena itu justru bisa menimbulkan persoalan hukum baru," tegasnya.
Qohar juga meminta agar jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan dan desa turut membantu memastikan bahwa seluruh proses distribusi formulir pemberitahuan memilih (C.Pemberitahuan-KWK) tepat sasaran. Pengawasan terhadap distribusi formulir ini sangat penting agar pemilih yang berhak memilih benar-benar hadir dan menyalurkan hak suaranya sesuai aturan.
Qohar juga mengingatkan bahwa keberhasilan PSU tidak hanya bergantung pada pelaksanaan teknis di TPS, tetapi juga pada kesiapan seluruh jajaran pengawas dalam memahami dan menjalankan aturan yang berlaku. Ia berharap Panwaslucam dapat membangun komunikasi efektif dengan masyarakat serta menjalin koordinasi yang kuat dengan KPPS dan stakeholder lainnya.
"Mari kita pastikan PSU berjalan lancar dan tidak menimbulkan polemik baru. Tugas kita adalah menjaga proses demokrasi tetap bersih, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Qohar.
Editor : Aris Munandar
Foto : Aris Munandar
