Bawaslu Lampung Siap Hadapi Gugatan Hasil Pilkada 2024 Di Lima Kabupaten
|
Bawaslu Provinsi Lampung menyatakan kesiapannya dalam menghadapi potensi gugatan hasil Pilkada 2024. Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri, menegaskan bahwa Bawaslu Lampung berkomitmen untuk memastikan setiap keterangan yang disusun sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan oleh Bawaslu RI. Hal ini disampaikan Suheri dalam kegiatan review persiapan yang diinisiasi oleh Bawaslu RI.
Bawaslu Provinsi Lampung menyatakan kesiapannya dalam menghadapi potensi gugatan hasil Pilkada 2024. Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri, menegaskan bahwa Bawaslu Lampung berkomitmen untuk memastikan setiap keterangan yang disusun sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan oleh Bawaslu RI. Hal ini disampaikan Suheri dalam kegiatan review persiapan yang diinisiasi oleh Bawaslu RI.
“Prinsipnya, Bawaslu Lampung siap menghadapi permohonan gugatan di lima kabupaten, yaitu Mesuji, Tulang Bawang, Pesawaran, Pringsewu, dan Pesisir Barat. Kami hadir sebagai pihak pemberi keterangan dengan bahan awal yang sudah dirangkum dan disesuaikan dengan laporan hasil pengawasan,†ungkap Suheri, Senin (30/12) .
Untuk memastikan kelancaran proses, Suheri juga menguraikan jadwal dan tahapan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024. Berikut rinciannya:
- 27 November-16 Desember 2024 : Penetapan perolehan suara.
- 27 November-18 Desember 2024 : Pengajuan permohonan oleh pemohon.
- 7 November-20 Desember 2024 : Perbaikan permohonan.
- 23 Desember-2 Januari 2025 : Pemeriksaan kelengkapan.
- 3 Januari 2025 : Pencatatan dalam e-BRPK dan penertiban e-ARPK.
- 3-6 Januari 2025 : Penyampaian e-ARPK kepada pemohon, salinan permohonan kepada termohon, Bawaslu, dan pengajuan permohonan sebagai pihak terkait.
- 6-14 Januari 2025 : Penetapan sebagai pihak terkait.
- 8-16 Januari 2025 : Pemeriksaan pendahuluan.
- 16 Januari-3 Februari 2025 : Pengajuan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.
- 17 Januari-4 Februari 2025: Pemeriksaan persidangan.
- 5-10 Februari 2025 : Rapat permusyawaratan hakim.
- 11-13 Februari 2025 : Pengucapan putusan/ketetapan.
- 11-15 Februari 2025 : Penyerahan atau penyampaian salinan putusan/ketetapan.
- 14-28 Februari 2025 : Pemeriksaan persidangan lanjutan.
- 3-6 Maret 2025 : Rapat permusyawaratan hakim.
- 7-11 Maret 2025 : Pengucapan putusan/ketetapan.
- 7-13 Maret 2025 : Penyerahan atau penyampaian salinan putusan/ketetapan.
"Jadwal ini bersifat tentatif dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan dan kondisi proses hukum yang berjalan," Jelas Suheri
Dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Lampung Ahmad Qohar, menekankan pentingnya konsistensi dalam menjaga integritas lembaga melalui penyusunan keterangan yang kuat dan berbasis fakta hasil pengawasan.
“Keterangan yang kami berikan harus mampu menjawab pokok persoalan dengan jelas dan tegas, karena ini menyangkut kredibilitas Bawaslu dalam proses hukum. Kami sudah berkoordinasi dengan seluruh jajaran di tingkat kabupaten untuk memastikan data yang diberikan lengkap dan akurat,†ujar Ahmad Qohar.
Sementara itu, Hamid Badrul Munir menyoroti pentingnya kerja sama antar semua pihak dalam menghadapi proses gugatan. Ia mengapresiasi peran aktif tim di setiap kabupaten yang terus memantau perkembangan situasi.
“Kesiapan ini bukan hanya soal teknis, tetapi juga mental. Semua jajaran, dari tingkat provinsi hingga kabupaten, harus solid dalam menghadapi gugatan, sehingga proses ini dapat berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,†tegas Hamid.
Editor : Aris Munandar
Foto : Aris Munandar
