Bawaslu Lampung Siap Awasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
|
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir, menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang digelar secara daring melalui platform Zoom Meeting pada Senin (16/06).
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir, menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang digelar secara daring melalui platform Zoom Meeting pada Senin (16/06). Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia sebagai bagian dari agenda nasional untuk memperkuat kesiapan jajaran pengawas pemilu dalam menghadapi tahapan penting dalam proses demokrasi, yaitu pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.
Rapat koordinasi ini dibuka oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI, La Bayoni. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Selain itu, La Bayoni juga menyampaikan bahwa dasar hukum pelaksanaan teknis pengawasan telah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025.
“Seluruh jajaran pengawas, dari pusat hingga daerah, harus memiliki strategi, alat kerja, serta langkah teknis yang terukur,†ujar La Bayoni.
Sementara itu, Ia menekankan pentingnya sinergi dan keseriusan seluruh jajaran struktural di Bawaslu provinsi maupun kabupaten/kota dalam menjalankan pengawasan terhadap PDPB. Ia mengingatkan bahwa persoalan data pemilih kerap menjadi sumber konflik dan ketidakpercayaan publik terhadap proses pemilu.
“Beberapa permasalahan klasik selalu muncul, seperti adanya pemilih yang sudah meninggal dunia tetapi masih tercantum dalam daftar, pemilih yang belum memenuhi syarat tetapi terdaftar, serta pemilih yang memenuhi syarat namun justru tidak terdata. Hal-hal ini harus dicegah melalui pengawasan yang ketat dan sistematis,†ujar La Bayoni.
Ia juga menjelaskan bahwa Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 telah merinci strategi pencegahan dan pengawasan, mulai dari tindakan pencegahan, pengawasan langsung di lapangan, pelaksanaan uji petik, hingga mekanisme pelaporan secara berjenjang dan akuntabel.
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Hamid Badrul Munir menyampaikan komitmen untuk melaksanakan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) secara maksimal.
“Kami di Bawaslu Provinsi Lampung menyambut baik agenda nasional ini. Pemutakhiran data pemilih yang berkelanjutan merupakan proses yang sangat krusial dalam menjamin kualitas demokrasi. Daftar pemilih yang valid dan akurat adalah fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas,†ujarnya.
Editor : Aris Munandar
Foto : Aris Munandar
