Bawaslu Lampung Pastikan Penyerahan Hasil Audit Dana Kampanye Sesuai Aturan
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung memastikan penyerahan hasil audit laporan Dana Kampanye kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Proses penyerahan ini dilaksanakan pada Sabtu (14/12) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung memastikan penyerahan hasil audit laporan Dana Kampanye kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Proses penyerahan ini dilaksanakan pada Sabtu (14/12) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung. Hasil audit menunjukkan bahwa laporan dana kampanye dari kedua pasangan calon telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Penyerahan hasil audit tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara penyerahan yang dilakukan bersama oleh tim pemenangan pasangan calon termasuk Bawaslu Provinsi Lampung. Penyerahan ini juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait sebagai bentuk transparansi dan komitmen untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kampanye.
Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Provinsi Lampung, Erwin Prima Rinaldo, menyampaikan bahwa laporan dana kampanye yang disampaikan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung telah sesuai baik secara substansi maupun waktu.
"Laporan awal dana kampanye sudah sesuai dengan laporan akhir dana kampanye, penggunaannya pun sudah memenuhi ketentuan. Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung patuh terhadap waktu penyampaian dan sistematika laporan yang diminta oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)," ujar Erwin.
Lebih lanjut, Erwin menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki tugas untuk mengawasi ketepatan waktu penyampaian laporan dana kampanye, meskipun tidak memiliki kewenangan untuk menilai benar atau tidaknya isi laporan tersebut.
"Bawaslu memastikan bahwa seluruh tahapan, khususnya terkait pelaporan dana kampanye, berjalan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan oleh peraturan KPU. Kami bertugas mengawasi ketepatan waktu, dan hasil audit dari KAP menunjukkan bahwa pasangan calon telah mematuhi semua ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Penyerahan hasil audit laporan dana kampanye ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 65 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota wajib menyampaikan hasil audit laporan Dana Kampanye kepada pasangan calon, paling lambat tiga hari setelah menerima hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP).
Erwin menegaskan bahwa kepatuhan pasangan calon terhadap peraturan ini menunjukkan komitmen mereka dalam mewujudkan proses Pilkada yang transparan dan akuntabel. "Hasil audit dari KAP menunjukkan bahwa laporan dana kampanye sudah lengkap, mulai dari informasi yang dibutuhkan hingga kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh pasangan calon. Ini mencerminkan kesadaran dan kepatuhan mereka terhadap regulasi yang berlaku," tambahnya.
Editor : Aris Munandar
Foto : Mayu Shofa
