Bawaslu Lampung Instruksikan Jajarannya Pro Aktif Dan Maksimal Mengawal Hak Pilih
|
Bawaslu Lampung gelar Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih pada hari Senin (27/2) pukul 08.00 wib s.d. selesai di Halaman Kantor Bawaslu Lampung.
Kegiatan apel ini diadakan secara serentak se-Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas terhadap pencegahan terjadinya pelanggaran dan sengketa pada proses Pemilu 2024 mendatang. Hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, Karno Ahmad Satarya, Suheri, Hermansyah dan Kepala Sekretariat, Widodo Wuryanto beserta Jajaran Pejabat Fungsional dan seluruh Pegawai Bawaslu Lampung
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar menyampaikan arahan saat pelaksaan apel mengenai hal hal tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih ini pada masa
tahapan Pemutakhiran Data dan
Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu 2024
Berdasarkan instruksi Surat Edaran Bawaslu RI, bahwa seluruh bawaslu harus mengikuti lima instruksi diantaranya :
1. Selama tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dengan memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian
terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan dan Pantarlih;
2. Sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan
dalam kerawanan hak pilih;
3. Secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas,
masyarakat adat, masyarakat yang tidak berdomisili sesuai dengan Kartu Tanda Penduduknya, serta masyarakat yang telah meninggal dunia namun masuk
dalam data atau daftar pemilih di KPU;
4. Mendirikan Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih; dan
5. Bentuk kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih†lainnya yang disesuaikan dengan kearifan lokal dan
peta kerawanan wilayah masing-masing.
Lanjut Iskardo menghimbau seluruh Jajaran Pengawas turut Sosialisasi kepada Masyarakat secara daring dan luring tahapan coklit s.d. pemungutan suara
"Pengawas harus Pro aktif dan Maksimal Mengawal Hak Pilih mulai 2 (dua) minggu sekali s.d. 14 Februari 2024, biasanya ditentukan oleh hak pilih yang didata, instruksi yang ketat untuk menjaga hak pilih yang berkualitas" tegas Iskardo
Harapan Ketua Bawaslu Lampung harus ada program yang mendukung untuk berkolaborasi terkait kawal hak pilih
"kami berharap betul akurasi yang dibentuk bisa terlaksana dengan baik oleh karena itu tim humas dan sekretatriat dan juga divisi pecegahan khususnya berkolaborasi supaya target kegiatan ini terlaksana dengan baik" tutup Bang Ido.
