Bawaslu Lampung Imbau Panwaslucam Dan PKD Perketat Pengawasan Jelang Masa Tenang PSU Di Pesawaran
|
Menghadapi masa tenang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, Suheri, mengimbau seluruh jajaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk memperketat pengawasan. Imbauan ini disampaikan sebagai langkah antisipatif terhadap potensi pelanggaran yang kerap terjadi pada masa tenang menjelang hari pemungutan suara.
Menghadapi masa tenang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, Suheri, mengimbau seluruh jajaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk memperketat pengawasan. Imbauan ini disampaikan sebagai langkah antisipatif terhadap potensi pelanggaran yang kerap terjadi pada masa tenang menjelang hari pemungutan suara.
Masa tenang dalam pelaksanaan PSU Kabupaten Pesawaran dijadwalkan mulai Rabu, 21 Mei 2025 hingga Jumat, 23 Mei 2025, sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran Nomor 105 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran Nomor 50 Tahun 2025 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024, yang mengatur tahapan dan jadwal PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi terhadap hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024.
Dalam keterangannya, Suheri menekankan bahwa masa tenang merupakan tahapan krusial dalam proses pemilihan yang harus dijaga secara ketat oleh seluruh elemen pengawas adhoc.
“Masa tenang adalah waktu penting untuk memberi ruang kepada pemilih berpikir secara jernih, tanpa gangguan kampanye atau aktivitas politik lainnya. Oleh karena itu, pengawas pemilu harus hadir secara maksimal untuk memastikan tidak ada pelanggaran seperti kampanye terselubung, politik uang, penyebaran bahan kampanye, atau aktivitas lainnya yang dilarang,†ujar Suheri saat disekretariat Panwaslucam Negeri Katon, Rabu (30/04).
Suheri mengingatkan bahwa pengalaman pada pemilu sebelumnya menunjukkan bahwa masa tenang kerap disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan pelanggaran secara tersembunyi. Hal ini menurutnya harus menjadi perhatian khusus bagi jajaran pengawas di lapangan agar tidak kecolongan.
Selain itu, Suheri juga mendorong agar pengawasan di masa tenang dilakukan secara kolaboratif dengan masyarakat, aparat keamanan, serta tokoh masyarakat di masing-masing wilayah. Menurutnya, keterlibatan publik sangat penting dalam menciptakan suasana kondusif dan mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.
“Libatkan masyarakat dalam pengawasan partisipatif. Ajak mereka untuk melaporkan jika melihat pelanggaran. Kita bisa buka posko aduan, tempelkan nomor kontak pengawas yang aktif di balai desa atau tempat strategis lainnya. Dengan begitu, masyarakat tahu ke mana harus melapor,†ungkap Suheri.
Untuk mendukung pengawasan yang maksimal, Suheri juga meminta Panwaslucam dan PKD melakukan patroli pengawasan intensif, terutama pada malam hari, karena praktik politik uang seringkali dilakukan secara diam-diam menjelang hari pemungutan suara.
“Patroli pengawasan harus dilakukan rutin, baik siang maupun malam. Terutama di titik-titik rawan yang sebelumnya sudah dipetakan. Jangan beri ruang sedikit pun bagi pelaku pelanggaran untuk beraksi,†tambahnya.
Editor : Aris Munandar
Foto : Aris Munandar
