Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Ikuti Pembahasan Standar Kebutuhan Pendanaan PSU Pasca Putusan MK

Bawaslu Lampung Ikuti Pembahasan Standar Kebutuhan Pendanaan PSU Pasca Putusan MK

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung Suheri bersama Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Widodo Wuryanto mengikuti rapat pembahasan draft Surat Edaran tentang Standar Kebutuhan Pendanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Rapat yang digelar oleh Bawaslu Republik Indonesia ini berlangsung secara daring melalui Zoom, pada Rabu (05/03).

Dalam rapat tersebut, Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda menyampaikan bahwa prinsip utama dalam penyusunan Surat Edaran ini adalah menjaga standar penganggaran yang sama, namun dengan beberapa tambahan serta efisiensi pada aspek tertentu. Selain itu, ia menekankan pentingnya peningkatan teknis pengawasan, supervisi, serta koordinasi, terutama untuk kegiatan yang tidak dapat dilakukan secara daring.

Dalam rapat tersebut, Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda menyampaikan bahwa prinsip utama dalam penyusunan Surat Edaran ini adalah menjaga standar penganggaran yang sama, namun dengan beberapa tambahan serta efisiensi pada aspek tertentu. Selain itu, ia menekankan pentingnya peningkatan teknis pengawasan, supervisi, serta koordinasi, terutama untuk kegiatan yang tidak dapat dilakukan secara daring.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, Ihsan Puady, menekankan pentingnya kesepahaman dalam standar kebutuhan pendanaan serta perlunya perencanaan yang jelas dari awal hingga selesai PSU. Ia berharap rumusan kebutuhan pendanaan dapat disusun secara detail, mencakup kebutuhan masing-masing unit serta sumber pendanaannya.

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri, menyambut positif pembahasan draft Surat Edaran tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan upaya penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pendanaan Pilkada yang Pemungutan Suara Ulang (PSU) .

“Kami sangat mendukung upaya Bawaslu RI dalam menyusun standar kebutuhan pendanaan yang jelas dan terukur. Hal ini akan memudahkan kami di tingkat provinsi untuk melaksanakan pengawasan yang lebih efektif, terutama dalam memastikan bahwa dana yang digunakan tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan,” ujar Suheri.

Diketahui sebelumnya, Pada tanggal 24 Februari 2025 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) telah memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesawaran dengan nomor perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025. Keputusan ini diumumkan dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada yang berlangsung di Gedung MKRI 1, Jakarta, pada Senin (24/2).

Foto : Mayu Shofa
Editor : Mayu Shofa

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle