Bawaslu Lampung Hadiri Reviu Dokumen Peraturan, Keputusan Dan Standar Operasional Prosedur Terkait Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Badan Pengawas Pemilu
|
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Ahmad Qohar beserta Kepala Bagian Hukum Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Lampung Indra Darmawan Hadiri Reviu Dokumen Peraturan, Keputusan Dan Standar Operasional Prosedur Terkait Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Badan Pengawas Pemilu di Bogor, Senin (28/10).
Dalam rangka menguji relevansi dokumen pelaksanaan keterbukaan informasi publik Bawaslu untuk dilakukan penyesuaian dan pemutakhiran dengan situasi dan kondisi saat ini, dimana telah terbit berbagai peraturan terbaru mengenai Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik diantaranya Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 18 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, maka dari itu Bawaslu RI melaksanakan Kegiatan Reviu Dokumen Peraturan, Keputusan dan Standar Operasional Prosedur terkait Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Badan Pengawas Pemilu di Bogor, Senin (28/10).
Dalam kegiatan ini turut hadir Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Ahmad Qohar beserta Kepala Bagian Hukum Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Lampung Indra Darmawan.
Menurut Qohar, Reviu ini bertujuan memastikan bahwa prosedur keterbukaan informasi di Bawaslu berjalan sesuai dengan regulasi yang ada serta memenuhi ekspektasi masyarakat dalam mengakses informasi terkait pengawasan pemilu. Di sisi lain, urgensi pelindungan data pribadi juga menjadi perhatian serius Bawaslu dalam menyikapi maraknya isu kebocoran data di sektor publik.
"Bawaslu, sebagai institusi yang mengemban tugas pengawasan pemilu, memiliki peran vital dalam menjamin keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari transparansi proses demokrasi di Indonesia. Dengan memberikan akses yang jelas dan terbuka kepada publik, Bawaslu berupaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu. Menurut peraturan yang ada, Bawaslu wajib menyediakan informasi yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan undang-undang," Jelas Qohar saat dikonfirmasi Tim Humas Bawaslu Lampung.
Kemudian, Qohar menuturkan Selain fokus pada keterbukaan informasi, Bawaslu juga memberikan perhatian besar pada aspek pelindungan data pribadi. Hal ini sejalan dengan regulasi pelindungan data yang berlaku di Indonesia yang bertujuan melindungi data pribadi masyarakat dari potensi penyalahgunaan.
Diketahui kegiatan ini di buka oleh koordinator TA PP Datin Dr. Baachtiar Baetal, yang mana menjelaskan kegiatan ini sebagai usaha pusdatin Bawaslu RI dalam menyesuaikan peraturan dan produk hukum lainnya yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik agar sesuai dengan peraturan perundang undangan yang terbaru serta mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan informasi masyarakat dengan tetap memperhatikan keamanan data pribadi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.
Editor : Aris Munandar
Foto : Istimewa
