Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Terpilih

Bawaslu Lampung Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Terpilih

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung bersama Bawaslu Kota Bandar Lampung menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Terpilih yang diselenggarakan KPU Kota Bandar Lampung di Bandar Lampung, Kamis (09/01).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung bersama Bawaslu Kota Bandar Lampung menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Terpilih yang diselenggarakan KPU Kota Bandar Lampung di Bandar Lampung, Kamis (09/01). Dalam rapat tersebut, KPU Kota Bandar Lampung menetapkan pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah Yacub sebagai pasangan terpilih dengan perolehan suara terbanyak.

Ketua KPU Bandar Lampung, Arie Oktara, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah Yacub, yang merupakan Pasangan Nomor Urut 2, berhasil meraih 264.740 suara atau 74,27 persen dari total suara sah.

"Pasangan Eva-Deddy diusung oleh Partai NasDem, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, Demokrat, dan PSI. Mereka berhasil mengungguli pasangan Nomor Urut 1, Reihana dan Aryodhia Febriansya SZP, yang memperoleh 91.740 suara," ujar Arie.

Penetapan pasangan terpilih ini didasarkan pada Keputusan KPU Kota Bandar Lampung Nomor 2572 Tahun 2024 tentang Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2024.

Sebelumnya, proses penghitungan suara dilakukan melalui tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan hingga tingkat kota. Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota digelar pada 3 Desember 2024, setelah proses pemungutan suara berlangsung pada 27 November 2024.

Arie menambahkan bahwa penetapan ini telah melalui kajian hukum sesuai dengan Pasal 60 dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024. Selain itu, penetapan dilakukan dengan mempertimbangkan Surat Mahkamah Konstitusi Nomor 98/AP.00.05/01/2025 dan Surat Edaran KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 terkait informasi registrasi perkara melalui e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi).

"KPU memastikan penetapan ini memenuhi batas waktu regulasi, yaitu paling lambat tiga hari setelah diterimanya informasi registrasi perkara," tegasnya.

Ahmad Qohar, anggota Bawaslu Provinsi Lampung yang turut hadir dalam rapat pleno tersebut, menyampaikan apresiasinya terhadap penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung yang berjalan lancar dan sesuai aturan. "Kami memberikan apresiasi kepada KPU Kota Bandar Lampung atas kinerjanya yang profesional dalam menyelenggarakan setiap tahapan pemilu, termasuk penetapan pasangan terpilih ini," ujar Ahmad Qohar.

Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara KPU dan Bawaslu dalam memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan transparan dan adil. "Bawaslu akan terus mengawal setiap proses pemilu dan Pilkada, termasuk mengawasi tahapan penetapan calon terpilih agar semua berjalan sesuai peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Ahmad Qohar juga mengingatkan para pasangan terpilih untuk tetap memegang prinsip demokrasi dalam menjalankan tugasnya nanti. "Kami berharap pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah dapat mengemban amanah dengan baik serta membawa Kota Bandar Lampung ke arah yang lebih baik sesuai dengan harapan masyarakat," pungkasnya.

Editor : Aris Munandar
Foto : Istimewa

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle