Bawaslu Lampung Hadiri Rapat Penyusunan Keterangan Tertulis PHP Pilkada Di Mahkamah Konstitusi
|
Dalam rangka persiapan menghadapi Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), Bupati, dan Wali Kota di Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Lampung hadiri dalam Rapat Lanjutan Penyusunan dan Review Keterangan Tertulis yang digelar oleh Bawaslu RI di Jakarta, Kamis (26/12).
Dalam rangka persiapan menghadapi Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), Bupati, dan Wali Kota di Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Lampung hadiri dalam Rapat Lanjutan Penyusunan dan Review Keterangan Tertulis yang digelar oleh Bawaslu RI di Jakarta, Kamis (26/12).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan keterangan tertulis yang disampaikan ke MK mencerminkan hasil pengawasan secara objektif dan menyeluruh. Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, menekankan bahwa penyampaian keterangan Bawaslu di MK menjadi salah satu bukti akhir eksistensi Bawaslu dalam setiap tahapan Pilkada. Ia juga mengingatkan pentingnya gotong royong di internal Bawaslu untuk menghasilkan keterangan yang akurat dan sesuai dengan data lapangan.
“Jika kita gagal dalam menyampaikan keterangan di MK, maka eksistensi Bawaslu akan runtuh. Namun, saya yakin dengan soliditas dan komitmen kita bersama, Bawaslu mampu menegakkan keadilan pemilu melalui keterangan yang obyektif dan berdasarkan hasil pengawasan apa adanya,†ujar Totok.
Ia menambahkan bahwa setiap proses penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa harus dijawab melalui Laporan Hasil Pemeriksaan yang lengkap, sehingga keterangan yang diberikan mampu memberikan gambaran utuh terhadap proses pengawasan, tindak lanjut, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Totok juga meminta setiap Ketua Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mengoordinasikan penyusunan keterangan tertulis ini dengan melibatkan semua divisi terkait.
Totok menjelaskan bahwa draft keterangan tertulis harus mencapai 90% penyelesaian pada 31 Desember 2024. Dokumen final kemudian akan dirampungkan pada pertengahan Januari 2025 untuk selanjutnya diserahkan ke MK mulai 16 Januari 2025.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan komitmennya dalam memastikan kesiapan Bawaslu Lampung menghadapi agenda PHP di MK.
“Kami di Bawaslu Lampung memahami betul pentingnya penyusunan keterangan tertulis yang akurat dan komprehensif sebagai bentuk tanggung jawab pengawasan. Kami akan memastikan semua proses pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa tersaji secara utuh sesuai dengan fakta dan peraturan yang berlaku,†ungkap Iskardo.
Ia menambahkan bahwa Bawaslu Lampung telah melakukan koordinasi intensif dengan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menyatukan data dan dokumen pendukung yang diperlukan. Iskardo juga menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja keras untuk memenuhi target penyelesaian yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI.
“Dengan kerja sama yang solid dan semangat gotong royong, saya yakin kita mampu memberikan kontribusi terbaik dalam proses ini. Keterangan tertulis yang kami siapkan akan menjadi cerminan dari pengawasan yang telah kami lakukan di lapangan, sehingga dapat mendukung keadilan pemilu di Mahkamah Konstitusi,†tambahnya.
Kemudian, Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung standby di Jakarta sejak 21-31 Desember 2024.
Ia menambahkan update perkembangan guguatan Cakada di MK masuk tahap pemeriksaan kelengkapan sejak 23 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025.
“Sehingga kami dan Bawaslu di 5 wilayah yang sengketa telah berada di Jakarta untuk menyiapkan data dan bahan untuk menghadapi 5 sengketa Pilkada serentak 2024 yang segera digelar di Mahkamah Konstitusi (MK),†Papar Suheri
Lima pasangan calon kepala daerah yang mengajukan sengketa adalah Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali (Pesawaran), Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim (Pesisir Barat), Suprapto dan Fuad Amrulloh (Mesuji), Hendriwansyah dan Danial Anwar (Tuba) dan Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda (Pringsewu).
"Ke-lima gugatan itu bakal berlanjut hingga sidang pemeriksaan awal pada 8 Januari 2024,†jelasnya.
Editor : Aris Munandar
Foto : Humas Bawaslu RI
