Bawaslu Lampung Hadiri Rapat Paripurna, DPRD Lampung Tetapkan Propemperda Tahun 2026
|
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar menghadiri Rapat Paripurna DPRD secara virtual yang menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Selasa (19/8).
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar menghadiri Rapat Paripurna DPRD secara virtual yang menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Selasa (19/8).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan DPRD, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, serta unsur Forkopimda Lampung.
Propemperda Tahun 2026 ini memuat 30 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disusun dengan tujuan mempercepat penyelenggaraan pemerintahan, mendukung pembangunan daerah, serta menghadirkan regulasi yang selaras dengan sistem hukum nasional dan prinsip otonomi daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung, Hanifal, menjelaskan bahwa terbentuknya peraturan daerah harus mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan sekaligus mendukung iklim investasi di daerah.
“Propemperda harus mampu menjadi pintu gerbang awal untuk menyeleksi rancangan peraturan daerah agar selaras dengan empat komponen pembangunan hukum, yakni sistem hukum nasional, RPJMD, otonomi daerah, dan tugas pembantuan. Selain itu, Propemperda juga menjadi wujud kemudahan berinvestasi di daerah guna mendukung penyelenggaraan pembangunan,†ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penyusunan Propemperda berlandaskan sejumlah regulasi penting, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 yang diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Selain itu, penyusunan juga berpijak pada Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Keputusan DPRD Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.
“Melalui koordinasi dan pembahasan, Bapemperda DPRD Provinsi Lampung telah merumuskan 30 Raperda yang akan menjadi prioritas pembentukan peraturan daerah pada tahun 2026. Untuk itu, kami berharap dukungan penuh dari seluruh pimpinan dan anggota DPRD, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan agar pelaksanaan Propemperda dapat berjalan tepat waktu,†tegas Hanifal.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, yang turut hadir dalam rapat paripurna tersebut menyampaikan apresiasi atas penetapan Propemperda 2026. Menurutnya, keberadaan regulasi daerah yang berkualitas tidak hanya mendukung pembangunan, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam aspek demokrasi dan pengawasan pemilu.
“Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu berkepentingan agar regulasi yang dihasilkan di daerah selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi, otonomi daerah, serta tetap mengedepankan kepentingan masyarakat. Propemperda ini diharapkan mampu menghadirkan landasan hukum yang kokoh, sehingga tata kelola pemerintahan maupun pembangunan berjalan lebih akuntabel dan transparan,†ujar Iskardo.
Ia menambahkan bahwa keberadaan regulasi daerah yang baik juga akan berpengaruh terhadap penyelenggaraan pemilu dan pilkada di Lampung. Hal itu, menurutnya, karena peraturan daerah dapat mendukung terciptanya iklim politik yang kondusif, memperkuat partisipasi masyarakat, serta mendorong penyelenggaraan pemilu yang lebih berkualitas.
“Bawaslu Lampung siap bersinergi dengan DPRD dan Pemerintah Daerah agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek hukum formal, tetapi juga berpihak pada kepentingan rakyat. Sinergi inilah yang akan memperkuat kepercayaan publik terhadap demokrasi dan pembangunan daerah,†tegasnya.
Editor : Mayu Shofa
Foto : Aris Munandar
