Bawaslu Lampung Hadiri Rapat Paripurna DPRD Lampung Terkait Perubahan APBD 2025
|
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Lanjutan Pembicaraan Tingkat I yang membahas Jawaban Gubernur Lampung terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Lampung terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung pada Rabu (13/08).
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Lanjutan Pembicaraan Tingkat I yang membahas Jawaban Gubernur Lampung terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Lampung terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung pada Rabu (13/08).
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Lampung Mirza menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan perhatian, masukan, serta tanggapan terhadap rancangan perubahan APBD. Menurutnya, pemandangan umum fraksi mencerminkan kemitraan, sinergi, dan fungsi pengawasan DPRD demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada rakyat.
“Kesepakatan bersama tentang perubahan kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara Tahun Anggaran 2025 telah dicapai pada 8 Agustus 2025. Kesepakatan ini merupakan hasil pembahasan antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD agar program dan kegiatan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah,†ujar Gubernur.
Ia menegaskan bahwa kemandirian fiskal dan keberlanjutan pembangunan membutuhkan kerja keras, inovasi, serta optimalisasi pendapatan daerah berbasis data, teknologi, dan kolaborasi lintas sektor. Pemprov Lampung juga berkomitmen menggali potensi pendapatan, baik dari sektor pajak maupun nonpajak, agar pembangunan semakin merata dan berkelanjutan.
Ketua DPRD Provinsi Lampung, Giri Akbar, menyampaikan bahwa rapat paripurna tingkat II untuk pengambilan keputusan perubahan Rancangan APBD Daerah dijadwalkan pada 19 Agustus 2025. Ia berharap seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Saat dikonfirmasi Tim Humas Bawaslu Provinsi Lampung, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir, menyampaikan bahwa meskipun pembahasan APBD merupakan ranah eksekutif dan legislatif, Bawaslu tetap berkepentingan mengawal prinsip keterbukaan dan akuntabilitas, terlebih jika anggaran tersebut bersinggungan dengan kegiatan penyelenggaraan pemilu atau pengawasan partisipatif di daerah.
“Bawaslu melihat pembahasan dan penetapan APBD, termasuk perubahan APBD, harus berlangsung secara transparan dan akuntabel. Ini penting untuk memastikan alokasi anggaran yang mendukung demokrasi dan partisipasi publik dapat terlaksana dengan baik. Sinergi antara pemerintah, DPRD, dan lembaga pengawas seperti Bawaslu menjadi kunci agar anggaran yang disepakati benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,†ujar HBM.
HBM menambahkan bahwa Bawaslu akan terus mendorong prinsip keterbukaan informasi publik dalam setiap kebijakan, termasuk dalam pengelolaan anggaran, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan responsif terhadap kebutuhan rakyat.
Editor : Mayu Shofa
Foto : Aris Munandar
